Reporter: Raymond Reynaldi | Editor: Test Test
JAKARTA. Produsen obat generik berencana membuat kajian berisi penghitungan ulang biaya produksi obat generik. Kajian tersebut menindaklanjuti keputusan pemerintah yang membolehkan produsen obat generik menaikkan harga jual dengan memasukkan komponen biaya distribusi sesuai regional.
Sekjen Penelitian dan Pengembangan Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Budi Prasetio bilang, GP Farmasi akan menyampaikan langsung hasil kajiannya kepada Menteri Kesehatan (Menkes) dalam waktu dekat ini. "Tentu kita menyambut baik keputusan tersebut. Tapi ini kan dagang, jadi mesti dilihat dulu riilnya," kata Budi, (8/2).
Rencananya, Budi melanjutkan, hasil kajian GP Farmasi akan disampaikan langsung kepada Menkes paling lambat dalam 1 minggu hingga 2 minggu ke depan. Dengan hasil kajian tersebut, produsen obat generik berharap mereka mengetahui secara pasti biaya produksi obat generik terutama setelah adanya tambahan komponen biaya distribusi.
Budi mengakui, masuknya komponen biaya distribusi pada penetapan harga jual obat generik mampu memicu pendistribusian yang lebih luas, terutama di luar pulau Jawa. Sekedar mengingatkan, keputusan tentang obat generik tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.03.01/Menkes/146/I/2010m tertanggal 27 Januari 2010, tentang harga obat generik. Dalam keputusan Menkes itu, produsen generik yang dapat menaikan harga jual dengan memasukan komponen distribusi sesuai regional pemasaran, kecuali Regional I. Regional II bisa menambah sebesar 5%, regional III 10%, dan regional IV 20%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News