kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Produsen yang tak penuhi DMO batubara 2020 terbebas dari sanksi, begini alasannya


Jumat, 08 Januari 2021 / 14:34 WIB
Produsen yang tak penuhi DMO batubara 2020 terbebas dari sanksi, begini alasannya
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat batubara di Terminal Tanjung Priok TO 1, Jakarta Utara


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tidak memberikan sanksi terhadap produsen batubara yang tak memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri alias Domestik Market Obligation (DMO) tahun 2020.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021. Diktum ketujuh beleid tersebut menetapkan pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara DMO tahun 2020. 

Ketentuan itu berlaku bagi para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) operasi produksi, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tahap operasi produksi, serta pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.

Padahal dalam Kepmen ESDM Nomor 261 K/30/MEM/2019 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2020, menetapkan persentase minimal DMO batubara sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara tahun 2020 yang disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Dalam hal para pemegang izin (IUP/K) dan PKP2B tidak memenuhi persentase minimal penjualan batubara DMO, dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara DMO.

Baca Juga: DMO batubara tahun 2021 ditetapkan 137,5 juta ton, harga masih dipatok US$ 70 per ton

Staff Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Minerba Irwandy Arief mengatakan bahwa sanksi berupa pembayaran kompensasi tersebut mempertimbangkan kondisi pandemi covid-19. 

Sebagaimana yang tercantum dalam pertimbangan Kepmen ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020, dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor pertambangan pada tahun 2020 mengakibatkan penurunan kegiatan pertambangan secara global.

"Sehingga perlu adanya dukungan pemerintah berupa pembebasan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO) tahun 2020," ungkap Irwandy kepada Kontan.co.id, Jum'at (8/1).

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyambut baik kebijakan pemerintah itu. Pasalnya, pembebasan sanksi DMO itu pun menjadi masukan APBI yang telah bersurat kepada Menteri ESDM untuk meminta relaksasi sanksi DMO mengingat kebutuhan batubara dalam negeri telah terpenuhi.

Di sisi lain, dengan adanya pembebasan sanksi tersebut kondisi keuangan perusahaan tidak semakin terbebani di tengah kondisi pandemi covid-19. "Pada dasarnya APBI mengapresiasi Menteri ESDM tidak memberlakukan sanksi kompensasi keuangan dalam hal kewajiban DMO 2020," kata Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia kepada Kontan.co.id, Jum'at (8/1).

Ketua Indonesia Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo juga menilai relaksasi sanksi DMO tahun 2020 merupakan langkah yang bijaksana dari pemerintah. Alasannya, pada tahun lalu kondisi rill penyerapan batubara dalam negeri memang berkurang, seiring dengan tekanan pada konsumsi listrik dan industri sebagai dampak pandemi covid-19.

Baca Juga: Lewati target awal, realisasi produksi batubara sepanjang 2020 capai 558 juta ton

Di tengah kondisi itu, harga batubara pada tahun 2020 pun tertekan sangat tajam, bahkan untuk batubara kalori rendah harganya hampir pada level di bawah harga produksi. "Demikian terkait keputusan KESDM terkait tidak diberlakukannya kompensasi DMO untuk  pemenuhan 2020 sudah tepat dan bijaksana," kata Singgih.

Adapun secara volume, realisasi DMO pada tahun lalu hanya menyentuh angka 132 juta ton. Lebih rendah dari rencana yang ditetapkan sebesar 155 juta ton.

Kendati begitu, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengklaim bahwa kebutuhan batubara dalam negeri tetap terpenuhi. Kata dia, tidak tercapainya target DMO di tahun lalu lantaran permintaan yang menurun, khususnya dari pembangkit listrik sebagai konsumen terbesar dan juga industri.

"Kalau dilihat dari proporsinya, pemenuhan di dalam negeri masih lebih kecil daripada target. Kita tentu saja memprioritaskan, kebutuhan di dalam negeri harus terpenuhi. Itu menjadi prioritas utama," kata Arifin dalam konferensi pers virtual, Kamis (7/1).

Selanjutnya: Tahun lalu, produksi batubara capai 557,54 juta ton, bagaimana tahun ini?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×