kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DMO batubara tahun 2021 ditetapkan 137,5 juta ton, harga masih dipatok US$ 70 per ton


Jumat, 08 Januari 2021 / 13:16 WIB
DMO batubara tahun 2021 ditetapkan 137,5 juta ton, harga masih dipatok US$ 70 per ton
ILUSTRASI. Batubara. REUTERS/Jim Urquhart/File Photo


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menetapkan rencana pemenuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) tahun 2021. Dari sisi volume, target DMO batubara tahun ini sebanyak 137,5 juta ton.

Angka itu sedikit lebih tinggi dari realisasi DMO batubara tahun 2020 yang berada di level 132 juta ton. Adapun realisasi DMO tahun lalu lebih rendah dari rencana yang ditetapkan sebesar 155 juta ton.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pemanfaatan batubara domestik yang naik 5,5 juta ton dibanding tahun lalu itu telah disusun dalam program dan kebijakan strategis sektor ESDM tahun 2021. "Yaitu Penyusunan kebijakan percepatan peningkatan nilai tambah batubara dan pemenuhan kebutuhan domestik," ungkap Arifin dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (7/1).

Arifin juga sudah menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri tahun 2021. Beleid tersebut diteken Arifin pada 29 Desember 2020. Kepmen ESDM tersebut menetapkan persentase minimal penjualan batubara DMO sebesar 25% dari rencana jumlah produksi batubara tahun 2021 yang disetujui oleh pemerintah. 

Baca Juga: Lewati target awal, realisasi produksi batubara sepanjang 2020 capai 558 juta ton

Aturan tersebut berlaku untuk para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi, IUP Khusus (IUPK) tahap kegiatan operasi produksi, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) tahap operasi produksi, dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. "Wajib memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri (DMO)," tegas beleid tersebut.

Jika pemegang IUP, IUPK maupun PKP2B tidak memenuhi persentase minimal DMO, maka dikenakan kewajiban pembayaran kompensasi terhadap sejumlah kekurangan pemenuhan DMO. Dengan ketentuan mengenai pedoman pengenaan kompensasi ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri.

Terkait harga, Kepmen ESDM Nomor 255.K/30/MEM/2020 ini menetapkan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton Free on Board (FoB) Vessel. Harga itu didasarkan atas spesifikasi acuan pada kalori 6.322 kcal/kg GAR, Total Moisture 8%, Total Surphur 0,8%, dan Ash 15%.

Selanjutnya: Meski produksi batubara meningkat, realisasi DMO meleset dari target

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×