kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Program restrukturisasi mesin dari Kemenperin kerek produktivitas IKM nasional


Jumat, 03 Juli 2020 / 14:28 WIB
Program restrukturisasi mesin dari Kemenperin kerek produktivitas IKM nasional
ILUSTRASI. Dirjen IKM Kementerian Perindustrian Gati Wibawaningsih


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari

Gati bilang, selama ini program restrukturisasi yang telah digulirkan Kemenperin mampu jadi pendorong sektor IKM untuk melakukan peremajaan mesin sekaligus meningkatkan kapasitas produksinya. 

"Selain itu, mereka merasa terbantu khususnya dalam segi pembiayaan. Melalui program ini, diharapkan akan terjadi peningkatan teknologi produksi dan produktivitas pelaku IKM,” tuturnya.

Mengenai prosesnya, pelaku IKM bisa langsung mengajukan proposal restrukturisasi mesin dan/atau peralatan kepada Ditjen IKMA Kemenperin. "Jadi, IKM beli dahulu mesinnya, bayar sendiri 100%.

Baca Juga: PMI manufaktur naik, Menperin: Aturan new normal geliatkan sektor industri

Setelah itu reimbursement. Kami akan cek administrasinya dan juga nanti dikunjungi tim verifikasi untuk melihat kebenaran perusahaannya, mesin barunya, dan tidak dipindahtangankan," paparnya.

Selama periode 2015-2019, Ditjen IKMA Kemenperin telah menyalurkan bantuan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dengan total nilai penggantian sebesar Rp 46 miliar kepada 427 pelaku IKM. 

Pada tahun 2020, Kemenperin akan memberikan alokasi anggaran sebesar Rp 6,5 miliar. Untuk pengajuan permohonan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan tersebut telah dibuka sampai tanggal 11 Oktober 2020.



TERBARU

[X]
×