Reporter: Agung Hidayat | Editor: Anna Suci Perwitasari
Gati bilang, selama ini program restrukturisasi yang telah digulirkan Kemenperin mampu jadi pendorong sektor IKM untuk melakukan peremajaan mesin sekaligus meningkatkan kapasitas produksinya.
"Selain itu, mereka merasa terbantu khususnya dalam segi pembiayaan. Melalui program ini, diharapkan akan terjadi peningkatan teknologi produksi dan produktivitas pelaku IKM,” tuturnya.
Mengenai prosesnya, pelaku IKM bisa langsung mengajukan proposal restrukturisasi mesin dan/atau peralatan kepada Ditjen IKMA Kemenperin. "Jadi, IKM beli dahulu mesinnya, bayar sendiri 100%.
Baca Juga: PMI manufaktur naik, Menperin: Aturan new normal geliatkan sektor industri
Setelah itu reimbursement. Kami akan cek administrasinya dan juga nanti dikunjungi tim verifikasi untuk melihat kebenaran perusahaannya, mesin barunya, dan tidak dipindahtangankan," paparnya.
Selama periode 2015-2019, Ditjen IKMA Kemenperin telah menyalurkan bantuan restrukturisasi mesin dan/atau peralatan dengan total nilai penggantian sebesar Rp 46 miliar kepada 427 pelaku IKM.
Pada tahun 2020, Kemenperin akan memberikan alokasi anggaran sebesar Rp 6,5 miliar. Untuk pengajuan permohonan program restrukturisasi mesin dan/atau peralatan tersebut telah dibuka sampai tanggal 11 Oktober 2020.