Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ngebut penyusunan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) guna memperkuat tata kelola sektor energi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di tingkat eksekutif menunjukkan kemajuan signifikan.
Pemerintah pun optimistis penyusunan berkas aturan baru tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat.
"(RUU) Migas hari ini sudah hampir final dalam pertemuan dengan panitia yang melakukan ini di eksekutif. DIM-nya juga sudah hampir selesai, sudah sekitar 80%–90%," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga: Kuota 30% UMKM di Ritel Modern Dihapus, Ini Tantangan Utama yang Harus Dihadapi
Selain pembahasan DIM, RUU Migas tersebut juga mengarahkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas sebagai pengelola kegiatan usaha. Langkah kelembagaan baru ini disiapkan untuk memperkuat peran negara dalam mengoptimalkan pengelolaan sumber daya migas secara transparan.
"Undang-undang itu menyatakan BUK nantinya. Namanya apa, tidak semua hal kan kita tentukan di undang-undang. Ada PP (Peraturan Pemerintah), ada apa," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung membidik, DIM RUU Migas bisa rampung pada jelang akhir Oktober 2026.
"Kami sudah melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga yang terkait dengan penyusunan DIM ini. Kami targetnya tanggal 22 Oktober sudah bisa disampaikan," kata Yuliot beberapa waktu lalu.
Adapun penyusunan DIM tersebut mengacu pada surat Presiden yang menugaskan lima Menteri dalam pembahasannya, di mana diterbitkan pada 14 September 2026.
"Jadi, kami lagi mengejar waktu untuk konsolidasi antar kementerian/lembaga dalam rangka penyiapan DIM RUU Migas," tandasnya.
Baca Juga: CLEO Targetkan 35 Pabrik Beroperasi pada Akhir 2026, Bidik Pertumbuhan Dua Digit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














