Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan pemerintah menghapus kewajiban porsi minimal 30% bagi produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di ritel modern menuai sorotan.
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Chandra Wahjudi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, keberhasilan penetrasi produk UMKM di jaringan ritel tidak semata-mata ditentukan oleh besaran kuota, melainkan daya saing dan kesiapan produk.
"Kami memahami upaya pemerintah untuk memperluas akses pasar bagi UMKM, namun keberhasilan produk di ritel modern tetap harus didukung oleh kualitas produk, konsistensi pasokan, kemasan yang baik, serta kemampuan memenuhi kebutuhan konsumen," ujarnya kepada Kontan.co.id, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga: Hingga Oktober, 966 Koperasi Merah Putih Telah Menjadi Outlet LPG 3 Kilogram
Chandra menekankan, akar masalah penetrasi produk UMKM selama ini terletak pada aspek operasional serta tingkat perputaran barang di gerai. Menurutnya, pemenuhan standar ritel menjadi faktor penentu apakah suatu produk lokal mampu bertahan dan menguntungkan dalam skema bisnis ritel modern.
"Selama ini, tantangan utama bukan terletak pada angka 30% itu sendiri, melainkan pada memastikan produk yang dipasarkan mampu memenuhi standar operasional ritel dan memiliki perputaran penjualan yang sehat," katanya.
Ia menambahkan sebagian UMKM sudah siap bersaing, sementara sebagian lainnya masih memerlukan pendampingan intensif.
Dia bilang, tanpa adanya batasan kuota minimum, penentuan porsi produk UMKM di gerai ritel akan bergerak mengikuti dinamika mekanisme pasar yang berlaku. Seleksi produk kini berfokus pada preferensi pembeli, keandalan distribusi pasokan, hingga kepastian pemenuhan standar kualitas dari para produsen UMKM.
Baca Juga: Dirut Baru PLN Diharapkan Percepat Proyek EBT dan Jaga Pasokan Listrik
"Yang terpenting adalah memastikan program kurasi, pembinaan, dan kemitraan terus diperkuat sehingga UMKM tetap memiliki akses pasar yang luas dan berkelanjutan," tuturnya.
Untuk diketahui, Menteri Perdagangan Budi Santoso sebelumnya menyampaikan, pemerintah tak lagi mewajibkan pemenuhan porsi 30% tersebut bagi ritel modern. Sebagai gantinya, pemerintah kini mendorong pendekatan pola kemitraan berbasis daya saing agar produk-produk lokal UMKM dapat terserap alami dan berkelanjutan di ritel modern.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














