kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

PROPER bantu perusahaan berkontribusi pada lingkungan dan masyarakat sekitar


Kamis, 06 Mei 2021 / 23:35 WIB
PROPER bantu perusahaan berkontribusi pada lingkungan dan masyarakat sekitar
ILUSTRASI. Diskusi aturan Proper di Kementerian LHK


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai bagian dari masyarakat, perusahaan seyogyanya memperhatikan kepentingan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Untuk itu, pemerintah sebagai regulator telah menginisiasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) sebagai pedoman yang tepat bagi perusahaan untuk berkontribusi nyata bagi masyarakat dan lingkungan.

Plt Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sigit Reliantoro mengatakan, telah menginisiasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) sejak 26 tahun lalu.

Harapan pemerintah, program ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh perusahaan untuk berperan aktif dalam membangun lingkungan sekitar area operasinya.

Baca Juga: Sering dapat stigma hasilkan emisi, ini alasan produsen batubara mendapat PROPER emas

Belakangan, untuk meningkatkan kualitas PROPER yang juga berdampak pada kualitas kontribusi pelaku usaha terhadap lingkungannya, KLHK menerbitkan Peraturan Menteri KLHK No 1 Tahun 2021 tentang PROPER belum lama ini.

Salah satu poin perubahan yang terkandung dalam beleid baru tersebut adalah adanya kriteria penilaian Life Cycle Assesment (LCA).

“LCA dipakai sebagai dasar penilaian beberapa kriteria, antara lain proses produksi, efisiensi energi, penurunan emisi, serta pengelolaan limbah. Dengan metode penilaian ini diharapkan ada inovasi terbaru sebagai pendekatan pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban sosialnya,” kata Sigit sebagaimana dikutip dari siaran pers.

Menurut Sigit,  pemerintah sudah melakukan penyederhanaan aturan dari sekitar 58 regulasi yang ada sehingga bisa memudahkan perusahaan bisa menciptakan inovasi program pemberdayaan masyarakat dan lingkungan.

“Bayangkan kalau perusahaan harus hafalkan itu. Kita sederhanakan pemahaman aturan jadi kriteria PROPER sehingga perusahaan mudah comply terhadap aturan lingkungan, “ ungkap dia.




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×