Reporter: Sandy Baskoro, Asnil Bambani Amri, Cindy Silviana Sukma | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Ekspansi PT Provident Agro Tbk tampaknya teradang oleh perkara hukum. Produsen minyak sawit mentah (CPO) milik pengusaha Edwin Soeryadjaya dan Sandiaga Uno ini harus mengeluarkan dana sedikitnya Rp 203,70 miliar.
Itu adalah sebagian putusan Mahkamah Agung atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap sengketa lahan di Sumatera Barat yang diajukan penggugat ke PT Mutiara Agam dan PT Minang Agro, anak usaha Provident. Pada 30 Juni 2010, Mutiara dan Minang menggabungkan usaha dengan melikuidasi Minang.
Perkara ini bermula pada 11 Juni 2008. Kala itu, Suku Tanjung di Nagari Manggopoh Sumatera Barat yang diwakili lima pemuka adat menggugat Mutiara Agro, Minang Agro dan pemerintah Indonesia. Objek sengketanya adalah lahan perkebunan kelapa sawit seluas 2.500 hektare. Selain wajib membayar Rp 203,70 miliar, Provident Agro harus membayar kerugian immaterial Rp 1 miliar.
Pemilik Provident, Sandiaga Uno, enggan berkomentar terkait dengan perkara itu. "Saya tak tahu detailnya. Silakan tanyakan ke manajemen Provident Agro," tulis Sandiaga melalui pesan singkat ke KONTAN, Jumat (14/12).
Di hari yang sama, seluruh direksi Provident tak berada di kantornya, International Financial Centre Building lantai 3A, Jl Jend Sudirman Kav 22-23 Jakarta, ketika KONTAN berupaya mengkonfirmasi perkara ini.
Mengacu ke prospektus initial public offering (IPO), Oktober 2012, manajemen Provident yakin dampak atas perkara ini tidak mengganggu kelangsungan usaha perusahaan. Mengacu pada luas objek perkara yaitu tanah perkebunan 2.500 ha dengan areal tertanam 1.700 ha, kasus iniĀ bisa mempengaruhi kegiatan produksi CPO di Mutiara Agam. Sebab, total luas seluruh lahan Mutiara Agam mencapai 8.625 ha dengan areal tertanam 6.583 ha.
Adapun total lahan milik Provident mencapai 61.483 ha dengan areal tertanam 42.759 ha. Saat ini, Provident juga tidak menyediakan pencadangan ganti rugi terkait dengan putusan PK tersebut.
Yang pasti, dana yang harus dibayarkan Provident kepada penggugat setara dengan 45,89% terhadap pendapatan di akhir kuartal III-2012 senilai Rp 443,92 miliar. Dana itu juga jauh melampaui laba bersih Provident yang senilai Rp 51,40 miliar.
Penggugat ingin aparat segera mengeksekusi putusan PK. "Permintaan eksekusi ke pengadilan sudah kami lakukan sesuai prosedur, tapi sampai sekarang belum ada eksekusi," tutur Joni Putra Dt Bintaro Hitam, salah satu penggugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News