kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Proyek jalur rel ganda di Medan mulai dikerjakan


Kamis, 22 Mei 2014 / 20:28 WIB
Proyek jalur rel ganda di Medan mulai dikerjakan
ILUSTRASI. The Fabulous, rekomendasi drama Korea terbaru di Netflix yang memiliki tema tentang seluk beluk kehidupan di dunia fashion.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Edy Can

 
JAKARTA. Proyek jalur ganda kereta api yang menghubungkan Medan dan Araskabu mulai dikerjakan. Ini ditandai dengan penanaman tiang pancang di Stasiun Araskabu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (22/5).

Rencananya proyek pembangunan rel ganda tersebut akan dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama menghubungkan antara Stasiun Besar Medan dan Stasiun Bandar Khalifah sepanjang 8 kilometer (km). Selanjutnya, pada tahap kedua, pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Stasiun Bandar Khalifah dan  Stasiun Araskabu sepanjang 15 km.

“Dengan pembangunan rel ganda tersebut diharapkan akan bisa meningkatkan pelayanan kereta barang dan kereta penumpang dari dan menuju Bandara Kualanamu,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko dalam rilisnya, Kamis (22/5).
 
Dalam penanaman tiang pancang hari ini, pemerintah lebih mengutamakan pengerjaan tahap kedua yang merupakan rel ganda sebidang dengan jalan raya. Untuk tahap pertama yang merupakan rel ganda tidak sebidang dengan jalan raya baru akan dikerjakan pada tahun 2015 nanti.
“Saat ini untuk segmen satu sedang dilakukan penyusunan Detail Engineering Design (DED),” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×