kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Proyek smelter Indoferro tetap berjalan


Selasa, 28 April 2015 / 16:52 WIB
Proyek smelter Indoferro tetap berjalan
ILUSTRASI. TAJUK - Ahmad Febrian


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. PT Indoferro tampaknya tetap akan berbesar hati meskipun harapannya untuk memperoleh insentif tax allowance pupus. Hal ini terkait dengan langkah pemerintah yang menerbitkan beleid anyar mengenai kategori perusahaan yang mendapatkan kelonggaran pajak.

Anak usaha Growth Steel Group tersebut tetap akan berinvestasi untuk melanjutkan proyek pengembangan pabrik pemurnian (smelter) nickel pig iron (NPI) di Cilegon, Banten.

Jonatan Handojo, Direktur Indoferro mengatakan, proyek pengembangan smelter NPI tahap II kapasitas 250.000 ton per tahun dengan investasi sekitar US$ 160 juta tetap berjalan meski perusahannya tak memperoleh insentif dari pemerintah.

"Kami menyadari kebutuhan insentif memang sudah seharusnya untuk pembangunan smelter di luar jawa, jadi buat Indoferro sekalipun tidak ada rangsangan tax allowance ataupun tax holiday, proyek akan tetap berjalan," kata dia ketika dihubungi KONTAN, Senin (28/4).

Asal tahu saja, pemerintah telah meliris Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-Daerah Tertentu. Beleid anyar tersebut menyatakan pertambangan komoditas nikel berhak memperoleh fasilitas tax allowance untuk kegiatan pembangunan smelter pabrik pemurnian (smelter) di wilayah Indonesia, kecuali Pulau Jawa.

Oleh karena itu, lantaran pengembangan smelter Indoferro berlokasi di Cilegon, Banten, perusahaan tersebut tidak berhak memperoleh fasilitas tax allowance. "Untuk smelter NPI tahap I kami sudah dapatkan fasilitas tax allowance sejak 2013, tapi sekarang untuk tahap II sudah tidak menarik lagi," kata dia.

R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, pengaturan pemberian tax allowance berdasarkan wilayah bertujuan agar perekonomian di daerah selain Jawa bisa tumbuh pesat lewat kehadiran investor di industri smelter.

"Di wilayah Jawa kan sudah siap infrastruktur baik listrik maupun jalan, sedangkan di daerah lain harus dibangun sendiri oleh pengusaha, sehingga tax allowance memang selayaknya diberikan," kata Sukhyar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×