Sumber: Kontan | Editor: Test Test
JAKARTA. Niat PT PSV Indonesia, anak usaha PT Wintermar, membeli dua kapal platform supply vessel (PSV) akhirnya kesampaian. Saat ini, mereka telah mengantongi pinjaman US$ 39,72 juta dari konsorsium Bank OCBC.
Direktur Pengelola Wintermar Sugiman Layanto menjelaskan, PSV adalah kapal yang didesain khusus untuk membangun panggung pengeboran minyak lepas pantai. Kapal dengan panjang antara 65 kaki-350 kaki ini juga bisa dipakai untuk alat transportasi barang dan pekerja ke lokasi pengeboran lepas pantai.
"Kami membeli kapal itu dari India dan Singapura yang dikirimkan Mei nanti," kata Sugiman, Rabu (31/3). Jika dua kapal itu beroperasi, Wintermar akan memiliki kapal offshore pertama berbendera Indonesia yang mampu mengebor sampai kedalaman dua kilometer.
Keberanian Wintermar mengajukan utang ke bank bukan tanpa alasan. Menurut Sugiman, perusahaannya sudah memiliki kontrak pengeboran lepas pantai selama tiga tahun di laut dalam Makassar dari Makassar Straits Explorers Consortium (MSEC).
MSEC beranggotakan Marathon International Petroleum Indonesia Ltd, Anadarko Popodi Ltd, ConocoPhilips (Kuma) Ltd, ENI Bukat Ltd, Statoil Indonesia Karama AS, dan Talisman (Sageri) Ltd. MSEC memiliki program untuk mengebor 12 sumur di blok Karama, Selat Makassar selama dua tahun.
Rony Aryawan, Loan Syndication Execution & Distribution Head Corporate Banking PT Bank OCBC NISP Tbk bilang, pinjaman yang diberikan kepada PSV Indonesia dibiayai oleh konsorsium yang beranggotakan OCBC NISP, OCBC Indonesia dan OCBC Singapura. Utang ini berjangka waktu lima tahun.
Ketua DPP Indonesian National Shipowners' Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mencatat, selain utang OCBC kepada PSV Indonesia, setidaknya ada dua pinjaman lain yang diteken akhir Maret lalu. Yaitu, pinjaman Rp 546 miliar dari PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (PANN) kepada PT Meranti Nusa Bahari dan PT Putrajaya Offshore Lines serta pinjaman US$ 4,2 juta dari PT Bank Danamon Indonesia kepada PT Salam Pacific Indonesia Lines.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News