Reporter: Handoyo |
JAKARTA. Pemerintah tampak gerah dengan kenyataan bahwa harga garam rakyat tidak kunjung beranjak hingga mencapai harga patokan pemerintah. Agar pasokan garam impor bisa dikontrol dan tak merembes ke garam konsumsi, Kementerian Perdagangan akan menunjuk PT Garam Indonesia sebagai importir tunggal garam industri.
Deddy Saleh, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemdag) mengatakan, penunjukan PT Garam sebagai importir tunggal garam industri tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal. Sebagai badan usaha milik negara (BUMN), PT Garam akan lebih mudah dikontrol dan diaudit pelaksanaannya.
Sekadar catatan, saat ini ada empat pemegang importir terdaftar (IT) garam. Selain PT Garam, salah satu pemegang IT garam yang lain adalah PT Garindo.
Seperti ditulis KONTAN minggu lalu, harga garam petani memang sedang hancur-hancuran saat ini. Di sentra garam di Madura, misalnya, harga garam kualitas II (KPII) hanya Rp 250 per kg, jauh lebih rendah dari harpa patokan pemerintah yang Rp 550 per.
Harga garam KP I juga jauh di bawah dari harga patokan Rp 750 per kg. Ini terjadi, karena kalangan importir garam masih memiliki banyak stok garam.
Ketentuan bahwa importir garam harus menyerap 50% garam rakyat dari jumlah impornya juga belum bisa dilaksanakan (KONTAN 28/8 dan 30/8). "Importir garam yang kecil-kecil tidak diberikan ke swasta, tetapi ke BUMN," kata Deddy akhir pekan lalu.
Ia menambahkan, pembatasan perusahaan impor garam industri tersebut merupakan langkah untuk menghindari perembesan ke pasar konsumsi. Apalagi, menurut Deddy, melihat kondisi cuaca tahun ini, tampaknya di tahun 2013, Indonesia tidak perlu lagi mengimpor garam konsumsi.
Menurut kalangan produsen garam, produksi di sentra-sentra garam tahun ini memang bagus karena cuaca bagus. Karena itu ada pasokan garam konsumsi yang cukup besar di kalangan produsen garam rakyat tahun ini mencapai 350.000 ton. Sementara stok garam yang ada di gudang para importir dan produsen garam saat ini mencapai 109.000 ton.
Perlu penyangga
Deddy mengatakan, pemerintah telah selesai merumuskan kebijakan mengenai pembatasan pelaku impor garam industri ini. "Implementasinya tinggal tandatangan Menteri Perdagangan," katanya.
Namun dalam kebijakan tersebut, pemerintah masih memberi pengecualian pada industri konsumen garam seperti pabrik kertas atau perusahaan pengeboran minyak untuk mengimpor sendiri kebutuhan mereka. Untuk itu, Kemdag akan mengirim surat ke Kementerian Perindustrian untuk mengaudit kebutuhan garam industri.
Direktur Utama PT Garam Yulian Lintang menyambut baik rencana pemerintah untuk menjadikan perusahaannya sebagai importir tunggal garam industri tersebut. Bahkan, ia bilang, PT Gram juga siap bila ditunjuk Pemerintah untuk menjadi badan penyangga agar harga garam di dalam negeri stabil. "Kami memang berkomitmen untuk terus melakukan penyerapan garam rakyat," kata Yulian.
Wacana badan penyangga garam ini memang telah berkali-kali muncul sejak harga garam rakyat anjlok, hingga lebih rendah dari harga tahun lalu. PT Garam sendiri, menurut Yulian sudah melakukan penyerapan garam rakyat.
Hingga pekan lalu, jumlah garam rakyat yang diserap, menurut Yulian sudah mencapai 10.000 ton. "Penyerapan garam yang kami lakukan masih terbatas di Madura. Dan saat ini kami sedang melakukan penjajakan di Jawa Tengah," tambah Yulian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News