Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Indonesia (Persero) menyambut positif langkah pemerintah melalui Kementerian ESDM dalam menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) soal harga gas bagi tujuh sektor industri.
Asal tahu saja, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken beleid beleid Permen ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Baca Juga: Pupuk Indonesia akan tindak tegas penyalur yang jual pupuk di atas HET
Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Laksana Wijaya mengungkapkan pihaknya menyambut baik dan mengapresiasi langkah pemerintah.
"Harga gas memang sangat besar pengaruhnya terhadap biaya produksi urea, sehingga bila ada penurunan maka akan meningkatkan efisiensi," jelas Laksana dalam pesan pendek kepada wartawan, Selasa (14/4).
Laksana melanjutkan, selain efisiensi, penurunan harga gas juga dapat mendorong daya saing perusahaan serta berdampak pada penurunan subsidi oleh pemerintah.
Ia menambahkan, Pupuk Indonesia juga sudah melakukan kordinasi dengan pihak terkait demi menerima manfaat penyesuaian harga gas sesuai aturan yang ada.
Asal tahu saja, dalam beleid yang baru ini, industri yang hendak menerima penyesuaian harga gas harus mengajukan permohonan untuk kemudian disetujui oleh Menteri ESDM.
Baca Juga: Ada pandemi virus corona, Petrokimia Gresik malah genjot ekspor pupuk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News