Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
Gusrizal menambahkan sebagai BUMN yang mendapat tugas menyalurkan pupuk, Pupuk Indonesia hanya bisa mendistribusikan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang telah ditentukan tersebut.
Gusrizal menekankan bahwa agar penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar tepat sasaran ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi petani.
Sesuai dengan Permentan No. 49 tahun 2021, petani yang berhak memperoleh pupuk bersubsidi adalah mereka yang bergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam e-RDKK dan untuk wilayah tertentu, sudah memiliki Kartu Tani dan pembelian harus dilakukan di kios-kios resmi.
“Tanpa persyaratan tersebut, maka petani tidak dapat dilayani untuk pembelian pupuk bersubsidi. Namun sebagai alternatif, kami menyiapkan pupuk non subsidi,” kata Gusrizal.
Baca Juga: Pupuk Indonesia bakal bangun pabrik petrokimia di Indonesia Timur
Ia menambahkan, demi menjamin ketersediaan stok dan kelancaran distribusi, Pupuk Indonesia sudah menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung, di antaranya adalah menerapkan system Distribution Planning & Control System (DPCS) untuk memonitor pergerakan transport pupuk secara real time dan menjaga stok di Gudang-gudang sampai level kabupaten tetap terjaga sesuai ketentuan Pemerintah.
Selain itu, dalam menjalankan tugas penyaluran pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia Grup didukung dengan sarana dan prasarana yang mumpuni, seperti 650 unit gudang berkapasitas total 3.5 juta ton, 6.151 armada truk dan 12 unit armada kapal untuk menjamin kelancaran distribusi sampai ke seluruh pelosok.
“Kami memohon dukungan seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawasi penyaluran pupuk, khususnya pupuk bersubsidi,” pungkas Gusrizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News