kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putusan KIP soal data HGU dinilai tepat


Rabu, 16 Oktober 2019 / 23:59 WIB
Putusan KIP soal data HGU dinilai tepat
ILUSTRASI. Foto udara sungai berkelok membelah hutan di Kabupaten Mimika, Papua, Senin (29/1). Berdasarkan data Provinsi Papua menyebutkan luas hutan Papua sekitar 28.621.799,707 Ha yang terdiri dari hutan lahan kering primer sebesar 16.034.266,437 Ha, hutan rawa pr


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat hukum kehutanan dan lingkungan Sadino menilai, tepat keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam amar putusan sengketa informasi terkait informasi dokumen Hak Guna Usaha (HGU) di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dalam putusan Senin (14/10), KIP menentukan hanya daftar nama pemegang HGU saja yang sifatnya terbuka. Sementara dokumen serta peta areal HGU digolongkan sebagai informasi yang tertutup.

Sengketa ini bergulir setelah Greenpeace Indonesia mengajukan gugatan permohonan informasi ke KIP dengan tuntutan agar mengadili Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI membuka informasi lahan HGU di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Pemerintah sebut ada 16,38 juta ha luas lahan tutupan kebun sawit

Menurut Sadino, keputusan ini bisa dijadikan yurisprudensi untuk di daerah lain bahwasanya informasi soal HGU tertutup untuk umum.

Dia menjelaskan, aturan di BPN, dokumen HGU terutama terkait dengan warkat dan data-data lainnya memang tidak terbuka untuk umum.

“Jadi karena ada aturan yang tidak membolehkan ya tentu KIP tidak bisa menafsirkan sendiri,” kata Sadino dalam keterangannya, Rabu (16/10).

Menurut Sadino, pemerintah tidak perlu membuka data HGU perkebunan sawit seluruhnya karena rawan dijadikan alat kampanye hitam. Di sisi lain, negara juga wajib melindungi banyak kepentingan hukum lain terkait kerahasiaan pemerintah provinsi dan investasi.

Baca Juga: 5,5 juta hektar lahan sawit ditargetkan tersertifikasi ISPO di tahun 2019

Salah satunya agar kepercayaan kreditur terhadap dunia usaha tidak menurun karena selama ini HGU juga dijaminkan. “Jika semua data HGU dibuka, maka kepercayaan investor terhadap dunia usaha di Indonesia menjadi berkurang,” kata Sadino.

Menurut Sadino, sebenarnya data umum mengenai keterbukaan HGU sudah ada yang bisa diakses publik. Data HGU tersebut menyangkut luasan perkebunan, tanggal penerbitan, nomor penerbitan dan data umum lainnya.

Hanya saja, permintaan kelompok sipil untuk mengakses semua data HGU terkait semua dokumen termasuk  file SHP dan peta koordinat sangat berlebihan.

“Untuk kepentingan apa seluruh data itu harus bisa diakses. dalam industri sawit selama ini, ujung-ujungnya data ini hanya akan dipergunakan sebagai alat kampanye hitam,” katanya.

Baca Juga: Sukanto Tanoto kuasai lahan calon Ibukota, ini penjelasannya

Menurut Sadino, kalau ada LSM yang mengaku mewakili masyarakat sipil atau masyarakat yang berkonflik dalam kasus  per kasus  pengajuan itu bisa saja dilakukan, namun tetap ada mekanisme eksekusi/putusan.




TERBARU

[X]
×