kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Putusan KIP soal data HGU dinilai tepat


Rabu, 16 Oktober 2019 / 23:59 WIB
Putusan KIP soal data HGU dinilai tepat
ILUSTRASI. Foto udara sungai berkelok membelah hutan di Kabupaten Mimika, Papua, Senin (29/1). Berdasarkan data Provinsi Papua menyebutkan luas hutan Papua sekitar 28.621.799,707 Ha yang terdiri dari hutan lahan kering primer sebesar 16.034.266,437 Ha, hutan rawa pr


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Dalam putusan atau eksekusi yang sering menjadi masalah adalah karena yang digugat hanya BPN. Sedangkan pihak-pihak seperti korporasi sawit lain sebagai pemegang tidak pernah digugat.

“Hal ini menyulitkan karena pemegang HGU, pasti akan  keberatan dengan putusan BPN. Pada sisi lain, BPN hanya menguasai dokumen, tetapi lahan telah menjadi hak privat sampai selesai masa berlaku selesai,” katanya.

Baca Juga: Meninjau kontinuitas HGU RUU Pertanahan

Menurut Sadino, salah satu cara yang bisa dilakukan BPN dalam menghadapi tuntutan masyarakat yakni melakukan evaluasi jika pemanfaatan lahan tidak sesuai atau terjadi penelantaran lahan.

Sadino  mengingatkan, pemerintah  punya kewenangan untuk menolak membuka seluruh data HGU  karena tata cara di undang-undang perkebunan sangat ketat untuk mendapatkan HGU.

Selain prosedur yang ketat, waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan HGU sangat panjang. Biasaya dalam proses pembuatan HGU, semua persoalan  menyangkut hak rakyat dan ulayat sudah diselesaikan terlebih dulu, sebelum HGU diterbitkan.

Baca Juga: HGU diperpanjang sampai 90 tahun, Dirut RNI: Sangat menguntungkan

Hanya saja, Persoalan terbesar yang sering terjadi, biasanya ada kelompok tertentu yang merupakan pendatang, mengatasnamakan rakyat untuk menuntut tanah yang bukan haknya.

Pendapat sama juga disampaikan Guru Besar IPB bidang Kebijakan, Tata Kelola Kehutanan, dan Sumber Daya Alam (SDA) Prof Dr Ir Budi Mulyanto MSc. Menurutnya, tidak seluruh data HGU bisa dibuka ke publik karena ada kepentingan privat yang dilindungi undang-undang.

Data umum mengenai luasan dan izin HGU yang telah diberikan pemerintah bisa saja diakses menjadi data publik.

“Namun tidak etis dan tidak ada perlunya publik mengetahui data privat seperti titik koordinat HGU perusahaan. Apalagi sampai meminta semua data terkait dokumen kepemilikan HGU untuk dibuka,” kata Budi Mulyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×