kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.329   17,00   0,10%
  • IDX 6.747   -55,78   -0,82%
  • KOMPAS100 996   -9,48   -0,94%
  • LQ45 770   -7,15   -0,92%
  • ISSI 211   -0,88   -0,42%
  • IDX30 399   -2,65   -0,66%
  • IDXHIDIV20 482   -2,05   -0,42%
  • IDX80 113   -1,03   -0,90%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 131   -0,84   -0,64%

Putusan MK soal perpanjangan kontrak KK dan PKP2B jadi kesempatan untuk dorong BUMN


Minggu, 31 Oktober 2021 / 17:40 WIB
Putusan MK soal perpanjangan kontrak KK dan PKP2B jadi kesempatan untuk dorong BUMN
ILUSTRASI. Alat berat mengangkut ore hasil pertambangan. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/foc.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

Kerjasama ini dapat dilakukan antara BUMN dan perusahaan swasta atau bahkan perusahaan pemegang KK/PKP2B eksisting. "Skema kerja sama ini lebih adil dan proporsional, di satu sisi dikelola oleh BUMN dan di sisi lain masih memberikan kesempatan pada pemegang KK/PKP2B atau pelaku usaha lain untuk terus melakukan pengusahaan lokasi eks KK/PKP2B tersebut," terang Bisman.

Sekedar informasi, mengutip dokumen Pokok-Pokok Putusan Uji Formil dan Materiil UU Nomor 3 Tahun 2020 terkait perkara nomor 64, MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Dalam amar putusan nomor 2 berbunyi Menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tetap berlaku dan mengikat sepanjang dimaknai dengan “KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara;

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Adapun, pertimbangan hukum dari putusan ini terdiri dari tiga poin. Pertama, pemberian “jaminan” akan menutup dan menjauhkan implementasi penguasaan sumber daya alam oleh negara. Kedua, kata “jaminan” dalam pemberian IUPK dalam Pasal 169A menutup peluang badan usaha dalam negeri berperan memajukan perekonomian sesuai dengan semangat Pasal 33 UUD 1945. 

Ketiga, agar pemerintah mendapatkan badan usaha swasta yang benar-benar mempunyai kapasitas, kapabilitas, dan integritas serta memenuhi prinsip-prinsip good corporate governance, frasa diberikan “jaminan” harus dimaknai dengan frasa “dapat diberikan” serta kata “dijamin” harus dimaknai dengan kata “dapat”.

Selanjutnya: Putusan MK: KK-PKP2B tidak otomatis dapat perpanjangan jadi IUPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×