Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tuban Petrochemical Industries (TubanPetro) meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 pada 8 April 2021.
Raihan ini sebagai bukti perusahaan berkomitmen untuk bersama-sama pemerintah, dalam hal ini Kementerian BUMN, memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Direktur Utama TubanPetro Sukriyanto menyampaikan, hal ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik pada setiap proses bisnis, terutama menumbuhkan budaya anti-suap dan anti-korupsi di perusahaan.
Baca Juga: Polytama Propindo, anak usaha TubanPetro Grup raih PROPER Emas dari KLHK
Penerapan SMAP di lingkungan kerja TubanPetro juga sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Hal ini juga sejalan dengan Surat Menteri BUMN S-35/MBU/02/2020 (10-Jan-2020) sebagai pelaksanaan Perpres 54/2018.
Selain itu, penerapan SMAP merujuk pada Surat Menteri BUMN S-17/S.MBU/02/2020 tentang Sertifikasi SNI ISO 37001 SMAP di BUMN dan Surat Ketentuan Internal Holding BUMN yang Mewajibkan Penerapan dan Sertifikasi SNI ISO 37001 di Lingkungannya. Juga, sejalan dengan arahan Menteri BUMN yang disampaikan Pertamina kepada TubanPetro.
’’Budaya anti-suap dan anti-korupsi di TubanPetro terus dikembangkan seiring dengan implementasi tata kelola perusahaan yang baik untuk mewujudkan kinerja pelayanan dan kinerja bisnis. Dengan penerapan SMAP, kami optimistis kinerja perusahaan akan semakin baik, dan memberi manfaat besar bagi shareholder dan stakeholder, sekaligus mendorong kemandirian industri petrokimia nasional,” tutur Sukriyanto dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4/2021).
Adapun berbagai upaya untuk mengembangkan budaya anti-suap dilakukan melalui implementasi Pedoman Etika Perusahaan, Tata Laksana Kerja, penilaian terhadap Good Corporate Governance, sistem audit internal, pembentukan Komite Risiko Usaha dan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, serta implementasi sistem pelaporan pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS).