kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.904   26,00   0,16%
  • IDX 7.196   54,93   0,77%
  • KOMPAS100 1.105   9,88   0,90%
  • LQ45 877   10,49   1,21%
  • ISSI 221   0,86   0,39%
  • IDX30 448   5,71   1,29%
  • IDXHIDIV20 539   5,02   0,94%
  • IDX80 127   1,32   1,05%
  • IDXV30 134   0,42   0,31%
  • IDXQ30 149   1,50   1,02%

Relaksasi ekspor mineral mentah menuai gugatan


Jumat, 13 Januari 2017 / 18:52 WIB
Relaksasi ekspor mineral mentah menuai gugatan


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil akan melayangkan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri. Gugatan ini rencananya akan dilakukan pada pekan depan. 

Pengamat Hukum Sumber Daya Alam dari Universitas Tarumanegara (Untar) Ahmad Redi, mewakili Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan, lolosnya kegiatan ekspor mineral mentah seperti nikel dan bauksit telah melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK). Poin ketentuannya yang dianggap melanggar bahwa dalam ketentuan MK disebutkan kegiatan ekspor mineral wajib dilakukan pengolahan dan pemurnian.

"Jadi Permen ESDM 5/2017 ini melanggar konstitusi. Maka gugatan itu akan diajukan ke Mahkamah Agung," katanya kepada KONTAN, Jumat (13/1).

Selain itu, materi yang akan digugat antara lain terkait perubahan status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menurutnya Kontrak Karya tidak bisa serta merta menjadi IUPK. Ada proses yang dilalui yakni terlebih dahulu menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) kemudian diubah menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Selain itu ditawarkan ke BUMN. Apabila BUMN tidak berminat maka ditawarkan ke badan usaha swasta secara lelang untuk mendapatkan IUPK.

"Perubahan Kontrak Karya langsung menjadi IUPK cacat hukum. Kami merujuk ke Undang-Undang Minerba," jelasnya.

Asal tahu saja, Permen ESDM 5/2017 ditandatangani oleh Jonan pada 11 Januari 2017. Beleid ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Secara tegas, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menyatakan siap apabila digugat oleh perusahaan pertambangan karena merasa dirugikan atas terbitnya aturan ini. "Siap kami hadapi," ungkapnya di Istana Negara, Jumat (13/1).

Ia menilai memang sebenarnya tidak ada kewajiban pemegang Kontrak Karya berubah menjadi IUPK. Ia bilang, Kontrak Karya tetap bisa mempertahankan statusnya. Namun, kewajiban kegiatan ekspornya sudah disetop per 12 Januari 2017 kemarin sesuai dengan UU Minerba.

"Boleh aja tetap Kontrak Karya. Tapi harus ekspor yang sudah pemurnian. Kan sudah ada ketentuan dalam UU Minerba, yaitu lima tahun batasnya," tandasnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan, penyusunan peraturan pemerintah dan turunannya sudah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia bilang perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejalan dengan UU Minerba.

Dalam UU Minerba, kata teguh, ada dua pilihan bagi wilayah bekas Kontrak Karya. Pilihan itu yakni menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dan penetapannya dikonsultasikan dengan DPR. Sedangkan wilayah eks Kontrak Karya menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tidak perlu melalui konsultasi ke DPR.

"Menjadi WPN itu apabila ketentuan kontraknya sudah habis, sedang sekarang sebelum kontraknya habis bisa langsung menjadi IUPK," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×