Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang menyusun revisi aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA), yang diperkirakan akan berlaku mulai Januari 2025.
Belakangan ramai desas-desus bahwa revisi ini mencakup kewajiban eksportir untuk menempatkan lebih banyak DHE SDA di sistem keuangan domestik, dari sebelumnya minimal 30% menjadi 50%, dengan durasi penempatan yang lebih panjang, yakni dari tiga bulan menjadi enam bulan.
Baca Juga: Pemerintah Rancang Aturan Baru DHE SDA, Industri Sawit Siap Hadapi Dampak
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, aturan ini bertujuan untuk memperkuat sektor perbankan domestik dan cadangan devisa negara, sekaligus menstabilkan perekonomian.
Namun, sejumlah pihak di industri pertambangan menilai kebijakan ini bisa memberikan tekanan tambahan terhadap likuiditas perusahaan tambang, terutama di tengah harga komoditas yang saat ini sedang melemah dan meningkatnya biaya operasional.
Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, pengusaha tambang pada dasarnya akan mematuhi aturan yang berlaku, tetapi pemerintah diharapkan mempertimbangkan dampaknya terhadap kelangsungan operasional perusahaan tambang.
“Likuiditas perusahaan tambang berpotensi tertekan dengan penempatan dana dalam jumlah besar dan waktu yang lebih lama,” kata Gita kepada Kontan, Minggu (22/12).
Baca Juga: Pemerintah Rumuskan Aturan Baru DHE SDA, Targetnya Rampung Januari 2025
Selain itu, Gita menyebut beban ini juga bisa mengurangi kemampuan perusahaan untuk melakukan investasi baru pada barang modal, yang sebenarnya sangat penting untuk menopang kinerja perusahaan dan kontribusi mereka terhadap ekonomi nasional.
Menurut Gita, kebijakan tersebut juga berisiko memperberat beban perusahaan tambang skala menengah ke bawah, yang mungkin tidak memiliki fleksibilitas keuangan sebesar perusahaan besar.
“Pemerintah perlu mengkaji lebih dalam terkait potensi kesulitan likuiditas yang akan dihadapi perusahaan-perusahaan kecil dan menengah,” tambahnya.
Ketua Badan Kejuruan Pertambangan Persatuan Insinyur Indonesia (BK Pertambangan PII) Rizal Kasli mengungkapkan, revisi aturan DHE SDA ini membawa konsekuensi besar bagi industri tambang.
Baca Juga: Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan DHE Minerba dan Perkebunan