kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Rencana Aturan Baru DHE SDA Bisa Tekan Industri Pertambangan


Minggu, 22 Desember 2024 / 23:10 WIB
Rencana Aturan Baru DHE SDA Bisa Tekan Industri Pertambangan
ILUSTRASI. Pemerintah sedang menyusun revisi aturan terkait devisa hasil ekspor (DHE) dari sumber daya alam (SDA), yang diperkirakan akan berlaku mulai Januari 2025. REUTERS/David Gray/File Photo


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Yudho Winarto

Meski tujuan memperkuat cadangan devisa negara dan mendorong stabilitas ekonomi domestik merupakan langkah positif, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi daya saing internasional industri pertambangan Indonesia.

“Kebijakan ini akan menambah beban perusahaan, terutama pada cash flow. Ini bisa menurunkan daya saing harga di pasar global dan menghambat kemampuan perusahaan untuk berkembang di tengah dinamika pasar internasional,” kata Rizal kepada Kontan, Minggu (22/12).

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep), Bisman Bachtiar menilai meski kebijakan ini memiliki tujuan yang baik untuk memperkuat cadangan devisa negara, kondisi ekonomi perusahaan tambang saat ini yang kurang mendukung harus menjadi bahan pertimbangan.

“Harga batu bara yang tidak sebaik sebelumnya dan meningkatnya biaya operasional akan membuat beban ini semakin berat,” ujar Bisman kepada Kontan, Minggu (22/12).

Lebih lanjut, dampaknya bisa berupa terhambatnya pengembangan usaha dan menurunnya daya saing perusahaan di pasar internasional. Pemerintah perlu mempertimbangkan insentif agar tujuan kebijakan tercapai tanpa memberatkan pelaku usaha.

Baca Juga: Rupiah Diperkirakan Menguat, Cadangan Devisa Naik Efek Kemenangan Trump

Selain kekhawatiran terkait likuiditas dan daya saing internasional, kebijakan ini juga berpotensi mengurangi minat investor asing di sektor tambang.

Menurut Bisman, Investor mungkin melihat kewajiban penyimpanan DHE yang lebih besar dan lebih lama sebagai pembatasan yang memengaruhi return on investment mereka.

“Ketika fleksibilitas keuangan perusahaan tambang berkurang, maka minat investor untuk masuk ke sektor ini juga bisa menurun. Akibatnya, investasi baru yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri dapat terhambat,” tambah Bisman.

Rencana revisi aturan ini dinilai memerlukan kajian mendalam agar dampak positif terhadap perekonomian nasional dapat tercapai tanpa menimbulkan gangguan signifikan pada industri pertambangan, yang merupakan salah satu pilar penting ekspor dan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Pemerintah diharapkan mampu menemukan keseimbangan antara menjaga stabilitas ekonomi dan memberikan ruang bagi perusahaan tambang untuk terus berkembang dan berkontribusi. 

Selanjutnya: BSI Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan dan Ekonomi Sirkular

Menarik Dibaca: 4 Manfaat Minum Air Kelapa Hijau Rutin untuk Kesehatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×