kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rencana pembatasan kantong plastik meragukan


Senin, 25 Januari 2016 / 06:45 WIB
Rencana pembatasan kantong plastik meragukan


Reporter: Mimi Silvia | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan memberlakukan kebijakan kantong plastik berbayar secara nasional pada Maret mendatang.

Tahap awal, rencana kebijakan ini akan dimulai pada 21 Februari mendatang pada 22 kota.

Budi Susanto, Wakil Ketua Umum Asosiasi Industri Olefin dan Plastik Indonesia (INAPLAS) bilang, para produsen plastik yang tergabung di asosiasi ini mendukung rencana tersebut.

Apalagi hal ini terkait alasan kebersihan lingkungan.

Namun, menurut Budi aturan ini merepotkan produsen plastik.

Apalagi sampai saat ini tidak dijelaskan secara detail terkait manajemen sampah, sasaran beberapa tahun dan juknisnya seperti apa.

Inaplas juga belum dapat penjelasan terkait report pajaknya dari dana penjualan plastik ini.

"Katanya ada lembaga yang dibuat pemerintah untuk menelola dana ini, tetapi sekarang belum jelas lembaga yang mana dan kredibilitasnya seperti apa," kata Budi kepada KONTAN, Minggu (24/1).

Budi menyangsikan anggaran dana ini nantinya malah tidak tepat sasaran.

Namun, jika kebijakan ini tetap berjalan,Inaplas meminta pemberlakuan ini dilakukan secara bertahap.

Seperti yang dilakukan di Malaysia, dimana penerapan pembelian kantong plastik ini berlaku hanya di hari Sabtu.

"Jadi konsumen di sana membayar plastik sebesar 20 sen ringgit," kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×