Penulis: Virdita Ratriani
1. Tembakau kunyah
- Tarif: Rp 120 per gram
- Minimal HJE: Rp. 215 per gram
2. Tembakau molasses
- Tarif: Rp 120 per gram
- Minimal HJE: Rp. 215 per gram
3. Tembakau hirup
- Tarif: Rp 120 per gram
- Minimal HJE: Rp. 215 per gram.
Baca Juga: Potensi Lonjakan Inflasi Bisa Mengganggu Ekonomi
Alasan pemerintah naikkan cukai rokok tahun 2022
Kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83% dari target 8,7% dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3% dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77% dari 12,7%, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5%.
Itulah daftar harga rokok 2022 per bungkus dan per batang dan alasan pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News