Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal batasi impor singkong dan tapioka dalam menjaga stabilitas harga dalam negeri.
Usulan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas pada akhir Januari lalu. Wacana ini dilayangkan guna merespon aksi demonstrasi petani yang melakukan protes akan anjloknya harga singkong di Lampung.
Menindaklanjuti usulan ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan siap dan bersedia untuk membahas usulan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan tapioka di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, yang salah satunya mengatur kebijakan dan pengendalian terhadap kegiatan ekspor-impor barang dan jasa didasarkan pada keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Batasi Impor Singkong dan Tapioka
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Isy Karim mengatakan bahwa Kemendag sendiri telah membahas usulan lartas ini secara internal.
"Menanggapi permintaan pembatasan impor singkong dan tapioka, Kemendag siap melakukan pembahasan usulan lartas tersebut di Kemenko Bidang Perekonomian. Kemendag terbuka terhadap berbagai masukan dan evaluasi, khususnya dengan mempertimbangkan perkembangan perekonomian nasional dan daerah, serta situasi perdagangan dunia yang semakin dinamis," urai Isy melalui keterangan resminya, Jumat (9/5).
Menurut Isy, Kemenko Bidang Perekonomian akan melakukan pembahasan usulan lartas tersebut jika kondisi ekonomi global sudah kondusif.
"Kemenko Bidang Perekonomian menyampaikan, pembahasan akan dilakukan saat kondisi ekonomi dunia semakin membaik," urai Isy.
Isy menjelaskan, keputusan lartas tersebut nantinya akan dilakukan pada kesempatan pertama.
"Keputusan terkait lartas impor singkong dan tapioka itu juga tentunya dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan terkait," pungkasnya.
Baca Juga: Revisi Permendag 8 Beres Februari Ini, Impor Pakaian & Singkong Diperketat
Selanjutnya: OJK Sedang Menyusun Beberapa Ketentuan Ini Terkait Bidang Perasuransian
Menarik Dibaca: Transisi Menuju Musim Kemarau, Hujan Meningkat di Selatan Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News