kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.211   70,15   0,98%
  • KOMPAS100 1.108   13,11   1,20%
  • LQ45 880   13,40   1,55%
  • ISSI 221   1,38   0,63%
  • IDX30 450   7,23   1,63%
  • IDXHIDIV20 541   6,43   1,20%
  • IDX80 127   1,62   1,29%
  • IDXV30 135   0,66   0,50%
  • IDXQ30 149   1,87   1,27%

Respons Pengusaha Soal Penetapan Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng


Senin, 18 September 2023 / 12:21 WIB
Respons Pengusaha Soal Penetapan Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng
ILUSTRASI. Respons Pengusaha Soal Penetapan Perusahaan Swasta Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Tiga perusahaan industri sawit: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan minyak goreng, menarik perhatian banyak pihak, terutama dunia usaha.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, mengatakan bahwa insiden ini akan menjadi pertimbangan penting bagi pelaku usaha dalam berpartisipasi pada program pemerintah di masa depan.

"Perusahaan akan lebih berhati-hati di masa mendatang. Mereka akan menilai dampak setiap kebijakan pemerintah sebelum berpartisipasi," kata Eddy dalam keterangannya, Senin (18/9).

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng Seret Korporasi, Ini Kata Ombudsman

Meski demikian, Eddy menegaskan bahwa pelaku usaha tidak akan menentang program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat. Namun, mereka akan berhati-hati apabila merasa ada keraguan atau risiko pada kebijakan tersebut.

Konsekuensinya, pelaksanaan program bisa terhambat karena perusahaan swasta akan melakukan diskusi mendalam dengan pemerintah sebelum bertindak.

Mengenai kebijakan pengendalian harga minyak goreng yang menyebabkan tiga perusahaan tersebut terlibat kasus, banyak pihak telah memberi peringatan terkait risikonya. Kritik terutama ditujukan pada kebijakan yang sering berubah dan tampak kurang tepat.

Ahli Hukum Pidana UNPAD, Nella Sumika Putri, mengungkapkan bahwa apabila perusahaan tersebut menjalankan aturan pemerintah, maka tindakannya dapat dibenarkan.

Baca Juga: Jadi Sampingan, Budidaya Jamur Beromzet Belasan Juta

Peneliti Indef, Rusli Abdullah, sebelumnya mengkritik kebijakan subsidi minyak goreng yang dinilainya salah sasaran. "Sebanyak 61% konsumsi minyak goreng rumah tangga berupa minyak curah. Namun, pemerintah lebih memfokuskan subsidi pada minyak kemasan," ujarnya.

Kajian Indef juga mendapati dukungan dari Ombudsman Republik Indonesia. Yeka Hendra Fatika, Anggota Ombudsman RI, menyoroti kebijakan pengendalian harga yang sepenuhnya didasarkan pada aturan pemerintah.

Ia juga mencatat kerapnya perubahan kebijakan pemerintah yang menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksanaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×