kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Revisi DMO batubara masih prematur


Selasa, 31 Juli 2018 / 11:07 WIB
Revisi DMO batubara masih prematur


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tata niaga batubara masih tak pasti dan prematur. Kabar terbaru, pemerintah akan membatalkan rencana mencabut aturan harga khusus batubara domestic market obligation (DMO) untuk Perusahaan Listrik Negara (PLN). Padahal, sebelumnya, rencana pencabutan DMO akan masuk agenda Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Selasa (31/7).

Penundaan kebijakan pencabutan harga DMO batubara diputuskan dalam rapat tertutup di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, kemarin (30/7). Hadir dalam rapat itu antara lain Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Ada juga Dirjen Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani, serta Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia.

Pemerintah mengaku harus menghitung efek pencabutan kebijakan harga DMO batubara bagi PLN terhadap penerimaan negara. "Jika diterapkan, paling baru tahun depan. Kebiijakan ini butuh sosialisasi dan aturan. Ini akan kami kaji, " ujar Luhut, kemarin.

Hanya Luhut masih enggan membeberkan konsep pemerintah. Tapi, sebelumnya terungkap skema yang bakal diterapkan mirip pungutan di industri kelapa sawit, yakni pungutan yang diambil dari pebisnis dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

"Ini sedang kami exercise. Misal pemerintah menetapkan US$ 70 per ton, sepertinya kami mengatur market. Tidak mau juga, ungkap Luhut.

Namun, APBI menyatakan, kelak ada pungutan atau iuran dari pengusaha, namun skemanya akan dibahas lebih lanjut. "Jika kebijakan US$ 70 per ton dicabut, PLN kesulitan keuangan. Kompensasinya diganti melalui skema iuran atau pungutan," ujar Hendra ke KONTAN, Senin (30/7).

Menurut dia, nantinya dana akan dipungut dari produksi setiap perusahaan. Lantaran akan dipungut dari produksi, produsen batubara tak lantas menaikkan produksinya. "Karena pemerintah punya target. Ini lebih kepada nilai ekspor saja," imbuh Hendra.

Ketua Umum Kadin, Rosan Roeslani menambahkan, rapat terbatas kemarin hanya membahas rencana pencabutan kebijakan harga batubara DMO US$ 70 per ton itu. "Masih akan ada kajian lagi minggu ini," ungkap dia

Adapun Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono memastikan kebijakan batubara DMO 25% untuk PLN tak dicabut. "Lokal butuh batubara," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×