Reporter: Ranimay Syarah | Editor: Azis Husaini
JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) No 20 tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2010 yang akan direvisi pemerintah masih menuai tanda tanya. Revisi kedua peraturan untuk melarang ekspor bahan mentah atau ore rencananya akan diumumkan pada 12 Januari 2014 mendatang. Namun, hingga saat ini Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) masih menunggu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan, baik Permen ESDM dan PP hingga saat ini masih dalam proses finalisasi. "Sekarang masih difinalisasi, masih disiapkan. Pokoknya tunggu saja, 12 Januari semoga jalan. Pemerintah tetap ingin menjalankan UU Minerba secara konsekuen dan menghindari PHK, " kata Susilo, di kantornya, Jumat (10/1).
Susilo menyangkal, proses penurunan kadar olahan yang telah selesai dibahas oleh Kementerian ESDM bukan merupakan proses dari relaksasi atau kelonggaran para penambang, namun ia bilang, pemerintah ingin tetap melaksanakan UU No 4 tahun tanpa ada yang dirugikan. "Ini bukan masalah kelonggaran ini, tapi kita ingin melaksanakan UU No 4 tahun 2009 dan menghindari PHK, caranya kita sudah pikirkan, tunggu saja. Jangan berandai-andai, kita kan juga sudah konsultasi dengan DPR, " kata Susilo.
Susilo bilang, untuk saat ini kajian revisi tersebut sedang dibahas di tingkat Kementerian Perekonomian dan belum selesai. "Hari ini rapat kabinet, ya semua masih difinalisasi dan masih menunggu tandatangan Presiden SBY juga, " kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News