kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Revisi Permen PLTS Atap ditargetkan keluar pada bulan ini


Kamis, 02 September 2021 / 18:51 WIB
Revisi Permen PLTS Atap ditargetkan keluar pada bulan ini
ILUSTRASI. Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta, Senin (24/5/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan revisi Permen ESDM No.49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero) ditargetkan rampung di bulan September 2021. 

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Koservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan saat ini revisi Permen PLTS Atap sedang proses persetujuan Presiden. "Insya Allah segera di bulan ini," jelasny kepada Kontan.co.id, Kamis (2/9). 

Dadan menyebutkan, ada beberapa poin yang tercantum dalam revisi Permen ESDM tentang PLTS Atap. Pertama, ketentuan ekspor listrik akan lebih besar dari yang sebelumnya 65% menjadi 100%.

Kedua, kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan diperpanjang dari semula pada bulan ke tiga menjadi pada bulan keenam. Ketiga, Jangka waktu permohonan PLTS Atap lebih singkat, dari semula 15 hari menjadi maksimal 12 hari untuk yang dengan perubahan Project Based Learning (PJBL) dan maksimal 5 hari untuk yang tanpa perubahan PJBL. 

Baca Juga: Pelaku usaha minta pemerintah pertimbangkan wacana tutup keran ekspor gas

Keempat, pelanggan PLTS Atap dan Pemegang Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik  (IUPTLU) dapat melakukan perdagangan karbon. Berikutnya mekanisme pelayanan diwajibkan berbasis aplikasi yang saat ini masih manual.

Keenam, perluasan tidak hanya pelanggan PLN saja tetapi pelanggan di wilayah usaha non-PLN yang saat ini hanya pelanggan PLN. Terakhir adanya pusat pengaduan sistem PLTS Atap untuk menerima dan menindaklanjuti pengaduan atas implementasi PLTS Atap dimana pada saat ini belum ada.

Melansir catatan Kontan.co.id sebelumnya, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan implementasi PLTS Atap. Pembangkit listrik dengan tenaga surya merupakan salah satu program pemerintah untuk mencapai target bauran energi baru terbarukan sebesar 23% pada 2025 melalui pemanfaatan PLTS. 

Kementerian ESDM pun menargetkan PLTS Atap dapat bertambah kapasitasnya hingga 3 Giga Watt (GW) dalam empat tahun ke depan. Hingga saat ini pengguna PLTS Atap baru mencapai sekitar 35 MW dari 4.000 pelanggan.

Selanjutnya: Ketersediaan infrastruktur jadi tantangan pemanfaatan gas bumi di Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×