kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Revisi PP 96/2021 Hampir Kelar, Freeport Indonesia Segera Dapat Perpanjangan Kontrak


Kamis, 14 Maret 2024 / 18:00 WIB
Revisi PP 96/2021 Hampir Kelar, Freeport Indonesia Segera Dapat Perpanjangan Kontrak
ILUSTRASI. Freeport Indonesia (PTFI) hampir dipastikan memperoleh perpanjangan izin kontrak


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. PT Freeport Indonesia (PTFI) hampir dipastikan memperoleh perpanjangan izin kontrak menyusul perkembangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 96/2021 yang hampir tuntas. 

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah kini tengah membahas  terkait perpanjangan kontrak bagi PTFI.

"Lagi dibahas, Insyaallah sebentar lagi selesai. Lagi menunggu (revisi) PP 96/2021," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis (14/3). 

Meski demikian, Bahlil belum mau merinci ketentuan apa saja yang bakal diubah dari beleid ini. Adapun, PP 96/2021 mengatur tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara 

Baca Juga: Menteri ESDM: Proyek Smelter Freeport Optimistis Beroperasi Juni 2024

Di sisi lain, Freeport Indonesia pun turut menanti kepastian perpanjangan kontrak ini. 

EVP External Affairs PTFI Agung Laksamana mengatakan, pihaknya kini masih terus melakukan diskusi dengan pemerintah soal perpanjangan izin. 

"Harapan kami proses revisi PP terkait dapat segera selesai, sehingga dapat menjamin keberlanjutan investasi ke depan," jelas Agung kepada Kontan, Kamis (14/3). 

Asal tahu saja, Jika PP 96/2021 belum direvisi, PTFI tidak dapat diberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) lebih cepat. Syarat perpanjangan tambang berdasarkan Pasal 109 Ayat (4) baru dapat diajukan kepada Menteri paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan Operasi Produksi. 

IUPK PTFI sendiri baru akan habis pada 2041 sehingga merujuk ke pasal tersebut,  Freeport baru bisa mengajukan perpanjangan izin pada 2036 atau paling lambat 2040.

Menanti Relaksasi Ekspor dan Bea Keluar

Selain perpanjangan izin kontrak, PTFI kini juga masih menanti kebijakan terbaru pemerintah untuk relaksasi ekspor konsentrat tembaga dan pengenaan bea keluar ekspor. 

Seperti diketahui, Freeport Indonesia sebelumnya telah mendapatkan perpanjangan izin ekspor dan akan berakhir pada Mei 2024. Relaksasi ekspor ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kelanjutan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Meski demikian, Proyek Smelter Gresik diperkirakan baru akan beroperasi penuh seara bertahap hingga akhir tahun ini. Dengan demikian, ada potensi produksi konsentrat tembaga yang tidak terserap sepenuhnya alam kurun waktu tersebut. 

Selain itu, PTFI juga masih dikenakan kebijakan tarif bea keluar ekspor.  Untuk saat ini Freeport Indonesia dikenakan tarif bea keluar sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 yakni sebesar 7,5% atau naik dari sebelumnya sebesar 5%.

Baca Juga: Relaksasi Izin Ekspor Freeport Indonesia Menunggu Proyek Smelter Gresik Rampung

Jika merujuk ketentuan dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia, menyatakan tidak ada pengenaan bea keluar untuk pembangunan smelter yang telah melampaui 50%.

"Kami masih terus berdiskusi dengan Pemerintah untuk mencari penyelesaian terbaik untuk kedua isu tersebut," ujar Agung. 

Mengutip pemberitaan Kontan, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, pemerintah dan Freeport Indonesia telah bersepakat untuk memenuhi kewajiban masing-masing terkait pelaksanaan proyek smelter dan relaksasi ekspor konsentrat tembaga. 

"Kami sama-sama berjanji, (Freeport) berjanji menyelesaikan smelter, kami juga berjanji menyelesaikan (izin ekspor). Janjinya bulan Mei itu sudah mulai commisioning," kata Arifin saat melakukan kunjungan ke Proyek Smelter Manyar Freeport Indonesia, Kamis (29/2). 

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, ketentuan soal relaksasi ekspor dan pengenaan bea keluar PT Freeport Indonesia kini tengah didiskusikan.

"Sudah pakai ketentuan yang baru. Itu kan sudah ditetapkan pemerintah, jadi kita jalani. Setelah Mei bisa diadjust lagi itu kan berlaku sampai Mei. Setelah Mei bagaimana tentunya kita mainkan antara relaksasi ekspor dengan tarif bea keluar, nanti internal pemerintah akan diskusi lagi," jelas Askolani dalam kesempatan yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×