Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Indonesia Mining Association (IMA) menilai soal rencana Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadia yang akan mewajibkan eksportir menggunakan harga batubara acuan (HBA) Indonesia dalam bertransaksi. Jika tidak memakai patokan itu maka ekspor batubara perusahaan tidak akan diizinkan.
"Perlu upaya keras untuk meyakinkan para buyer ke dalam aplikasi HBA sebagai referensi harga perdagangan batubara Indonesia," ungkap Hendra Siandia Direktur Eksekutif IMA saat dihubungi Kontan, Selasa (04/02)
Lebih lanjut, Hendra mengatakan perlu adanya perhitungan yang berkaitan dengan perbandingan HBA, dengan index lainnya terutama ICI (Indonesia Coal Index) yang merupakan indeks harga batu bara Indonesia yang digunakan sebagai referensi harga mingguan batu bara.
"Sebelum membicarakan dampak, ada baiknya kita perlu alignmen soal perhitungan (index) tadi dengan pemerintah. Jangan sampai konklusi bahwa ICI lebih rendah dari Harga Patokan Batubara (HPB) datang dari perhitungan buru-buru dan parsial," jelasnya.
IMA juga mengungkap bahwa hingga saat ini ada lebih dari 700 perusahaan di Indonesia yang melakukan ekspor batu bara. Ditambah dengan rentang kualitas batu bara yang beragam, mulai dari 2800 GAR hingga 7000 GAR.
Melansir dari ICI, saat ini terdapat lima golongan batubara yang perjulabelikan di dalam negeri dan luar negeri:
• ICI 1 memiliki GAR 6500, NAR 6200, sulfur hingga 1%, ash hingga 12%, dan TM hingga 12%
• ICI 2 memiliki GAR 5800, NAR 5500, sulfur hingga 0,8%, ash hingga 10%, dan TM hingga 18%
• ICI 3: GAR 5000, NAR 4600, Sulfur Up to 0.6%, Ash Up to 8%, TM Up to 30%
• ICI 4: GAR 4200, NAR 3800, Sulfur Up to 0.4%, Ash Up to 6%, TM Up to 40%
• ICI 4: GAR 3400, NAR 3000, Sulfur Up to 0.2%, Ash Up to 4%, TM Up to 50%
"Sehingga untuk membuat semuanya kompak itu tentu tidaklah mudah," katanya.
Disisi lain, Direktur Eksekutif Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar penerapan HBA harus juga diukur dari kemampuan jangkauan dan daya paksa dari pemerintah.
"Jangkauan aturan pemerintah hanya bisa punya daya paksa pada pelaku dalam negeri, sedangkan perdagangan global ditentukan oleh hukum pasar," katanya kepada Kontan, Selasa (04/02).
Lebih lanjut, Bachtiar bilang selain hukum pasar, keputusan terakhir dalam penentuan indeks yang akan dipakai juga merupakan hak dan kesepakatan antara pembeli dan penjual.
"Misalnya percuma saja kita pakai HBA kalau barangnya oleh negara lain tidak ada yang mau beli. Karena keputusan dan deal harga terakhir bergantung pada index pasar global dan kesepakatan penjual dan pembeli," tutupnya.
Selanjutnya: Promo KFC Jodohnya Ayam dengan 4 Menu Double Hanya Rp 59.091, Sampai 14 Februari 2025
Menarik Dibaca: Promo KFC Jodohnya Ayam dengan 4 Menu Double Hanya Rp 59.091, Sampai 14 Februari 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News