kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Rilis produk Jamu Heritage, Sido Muncul (SIDO) bidik kontribusi capai 3% tahun ini


Jumat, 25 Juni 2021 / 19:06 WIB
Rilis produk Jamu Heritage, Sido Muncul (SIDO) bidik kontribusi capai 3% tahun ini
ILUSTRASI. Investor menikmati minuman jamu produksi PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten farmasi dan jamu, PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) berharap produk baru yang diluncurkannya bisa memberikan kontribusi sebanyak 2% sampai 3% terhadap total penjualan tahun ini.

Sebagai informasi, SIDO meluncurkan produk minuman kesehatan herbal terbaru bernama Jamu Heritage, minuman kesehatan herbal terbarunya yakni, Jamu Heritage dengan 3 varian rasa, yaitu Kunyit Asam, Beras Kencur, dan TeJamu.

Leonard, Direktur Keuangan SIDO menuturkan jika target penjualan tersebut berlaku untuk semua produk yang dikeluarkan tahun ini.

Baca Juga: Kembangkan minuman kesehatan, Sido Muncul (SIDO) luncurkan Jamu Heritage

"Untuk produk-produk baru yang diluncurkan sepanjang tahun 2020 sampai 2021, kami menargetkan kontribusi penjualan sekitar 2%-3%. Memang produk baru fokusnya adalah pengembangan brand dan product knowledge dulu, kami ingin mengenalkan kepada konsumen mengenai fungsi dari produk-produk kesehatan yang diluncurkan oleh Sido Muncul," jelas Leonard saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (25/6).

Ia juga menjelaskan, produk tersebut dikeluarkan seiring dengan konsumsi produk-produk kesehatan yang mengalami peningkatan selama masa pandemi untuk menunjang pola gaya hidup sehat saat.

 




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×