kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.829   -89,00   -0,57%
  • IDX 7.462   -30,39   -0,41%
  • KOMPAS100 1.155   -4,60   -0,40%
  • LQ45 914   -6,43   -0,70%
  • ISSI 227   0,61   0,27%
  • IDX30 470   -4,56   -0,96%
  • IDXHIDIV20 567   -5,69   -0,99%
  • IDX80 132   -0,48   -0,36%
  • IDXV30 141   0,34   0,24%
  • IDXQ30 157   -1,24   -0,78%

RJ Lino keberatan aturan wajib rupiah di pelabuhan


Selasa, 17 Maret 2015 / 22:49 WIB
RJ Lino keberatan aturan wajib rupiah di pelabuhan
ILUSTRASI. Ground breaking pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilakukan awal November. 2023.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Aturan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan yang meminta semua transaksi di pelabuhan untuk menggunakan mata uang dollar sepertinya sulit diterapkan di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia II.

Perusahaan pelat merah itu menilai penerapan keseluruhan aktivitas pelabuhan dengan menggunakan mata uang rupiah justru akan membuat ongkos yang dikeluarkan konsumen semakin mahal.

Mereka menegaskan kalau aktivitas pelabuhan yang dilakukannya selama ini tidak mempengaruhi pergerakan kurs yang terjadi belakangan ini. “Buat apa diterapkan kalau akhirnya ini justru membuat mahal semua pihak,” kata Dirut Pelindo II RJ Lino kepada KONTAN, Selasa (17/3).

Menurutnya pendapatannya dalam bentuk dollar selama ini hanya diperoleh dari perusahaan pelayaran untuk aktivitas luar negeri. Pemilik barang yang akan mengekspor atau mengimpor barangnya ke luar negeri maka ia harus membayar container handling charge (CHC) dan surcharge dalam bentuk dollar kepada shipping line yang rata-rata perusahaan asing.

Meski masih menerima pendapatan dalam bentuk dollar, tetapi Lino memastikan jumlah tersebut tidak besar. Ia mencontohkan jika biasanya shipping line asing itu menerapkan biaya sekitar US$ 1500 per TEU untuk ekspor tujuan Eropa atau USA, maka pada kenyataannya Pelindo II hanya menerima pembayaran dari shipphing line tersebut sebesar US$ 83 atau sekitar 5,5%.

Kata Lino penerapan tarif dalam bentuk dollar ini sudah diizinkan oleh Undang-undang. Menurutnya jika tarif dikenakan dalam bentuk rupiah hal ini justru akan mempengaruhi  minat investor asing yang hendak berinvestasi.

Tak hanya itu, apabila akhirnya diterapkan dalam bentuk rupiah, ia khawatir shipping line asing itu justru akan mematok harga sesuai kurs jual dollar yang artinya ongkosnya akan semakin mahal. “Mana mau mereka. Harus berapa kali tukar kursnya itu,” tandasnya.

Sementara itu dari sisi pendapatan, perseroan pun mengklaim sejauh ini pemasukan dalam bentuk dollar yang dinikmati juga tidak seberapa. Lino mengklaim dari pendapatan tahunannya yang berkisar US$ 4 triliun, perseroan hanya mendapatkan pemasukan dollar sekitar 8% atau hanya US$320 juta. Ia menegaskan jumlah tersebut sama sekali tidak mempengaruhi nilai tukar rupiah terhadap dollar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×