kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.326.000 1,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tanggapan Pelindo II soal transaksi wajib rupiah


Selasa, 15 Juli 2014 / 13:08 WIB
Tanggapan Pelindo II soal transaksi wajib rupiah
ILUSTRASI. SUN Energy terus memperluas layanannya melalui penyediaan sistem PLTS terintegrasi pada berbagai sektor industri.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akhirnya sudah resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mewajibkan transaksi di pelabuhan menggunakan mata uang rupiah. Menanggapi hal ini PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II sebagai salah satu operator pelabuhan mengaku tak keberatan dengan diterapkannya aturan baru tersebut.

"Kalau SK sudah terbit dan harus diberlakukan kita sih sebagai pelaku juga harus patuh, tapi ini kan juga perlu waktu untuk sosialiasasi," kaya Rima Novianti (Plt) Corporate Secretary, Selasa (15/7).

Tak berbeda dengan target yang ditetapkan pemerintah, ia juga optimis proses sosialiasasi pasti akan berhasil dilakukan dalam 3 bulan ini. Sebagai operator, Pelindo II juga akan melakukan sosialisasi kepada para shipping line yang bernanung dibawah pelabuhan yang dikelolanya.

Lanjutnya keberhasilan pemungutan pembayaran dengan mata uang rupiah ini bukan sepenuhnya bergantung pada perusahaannya. Ia beralasan pada praktek dilapangan selama ini pemungutan biaya dari pengguna jasa selalu dilakukan oleh pihak shipping line. "Karena bukan kita yang memungut langsung jadi kita cuma melakukan sosialisasi ke shipping line-nya," imbuhnya.

Sementara itu dari segi pendapatan perseroan, Rima memastikan peraturan baru itu tidak mempengaruhi jumlah keuntungan yang dikantonginya. Menurutnya Pelindo hanya akan dibebani persoalan transaksional harus menukarkan mata uang rupiah yang diperolehnya dalam bentuk dollar untuk membayar kebutuhan yang pembayarannya dalam bentuk dollar.

Ketentuan penggunaan rupiah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah sebagai mata uang yang sah dan wajib digunakan dalam setiap transaksi di seluruh wilayah NKRI. Dalam peraturan tersebut juga diatur sanksi pada Pasal 33 UU No 7 tahun 2011 yang menyebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran selama berada di Indonesia, kecuali patut diduga uang itu palsu. Penolakan untuk menerima rupiah bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×