kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,73   11,38   1.24%
  • EMAS1.310.000 -1,13%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rokok Haram, Penerimaan Cukai Rokok Bakal Menyusut 10%


Rabu, 28 Januari 2009 / 07:09 WIB
Rokok Haram, Penerimaan Cukai Rokok Bakal Menyusut 10%


Reporter: Hans Henricus |

JAKARTA. Fatwa haram merokok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata berdampak pada penerimaan cukai tahun 2009. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat potensi melorotnya penerimaan cukai sekitar 10% akibat fatwa haram MUI itu.

Tapi, menurut Direktur Jenderal Bea Cukai, Anwar Suprijadi, penurunan itu bisa ditangkal dengan keputusan pemerintah menaikan cukai spesifik rokok sebesar 7% yang mulai berlaku mulai 1 Februari nanti.

Sehingga, lanjut Anwar, penurunan riil penerimaan cukai sekitar 3% dari target penerimaan sebesar Rp 49,6 triliun, atau menjadi Rp 48,27 triliun. "Penurunannya cukup signifikan, doakan saja supaya langkah menggenjot penerimaan dengan penegakan hukum juga berhasil," ujar Anwar di DPR, Selasa (27/1).

Ketua umum Gabungan Produsen Pabrikan Rokok Indonesia (Gappri), Ismanu Soemiran mengatakan fatwa haram MUI itu justru tidak berpengaruh signifikan terhadap penjualan rokok. Sebab, larangan haram itu untuk ibu hamil, anak anak, dan larangan merokok di tempat umum yang memang sudah tertera pada label bungkus rokok. "Produsen rokok sebenarnya sudah mensosialisasikan larangan itu pada konsumen," jelas Ismanu di Jakarta, Selasa (27/1).

Justru, lanjut Ismanu, produsen rokok khawatir kebijakan kenaikan tarif cukai rokok spesifik yang bakal mempengaruhi penjualan selama tahun 2009. " Fatwa MUI tidak membuat produsen memperkirakan ada penurunan penjualan, yang berdampak pada penjulan justru kenaikan tarif cukai spesifik," kata Ismanu.

Ismanu memperkirakan dampak kenaikan tarif cukai rokok spesifik itu baru terasa pada tiga bulan setelah kebijakan itu berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×