Reporter: Nur Agus Susanto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan. Seberapa besar kenaikannya? “Saat ini kami masih menghitung persentase kenaikannya. Tapi, kenaikannya diperkirakan berkisar 10% atau sejalan dengan inflasi,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan (Depkeu) Anwar Suprijadi.
Kenaikan tarif cukai bakal mendongkrak penerimaan cukai rokok tahun depan yang ditargetkan sebesar Rp 49,5 triliun. Nilai ini naik 8,2% dari target cukai tahun 2008, yakni Rp 47,49 triliun. Sampai bulan Oktober 2008, pemerintah sudah berhasil memungut cukai sebesar Rp 39,9 triliun atau 87,2% dari target.
Selain untuk menutupi defisit anggaran, Anwar beralasan, pertimbangan lain menaikkan cukai rokok karena ada permintaan dari lembaga yang selama ini menentang rokok. Lembaga ini menuntut persentase kenaikan cukai rokok mencapai 100%.
Namun, Dirjen Bea Cukai memiliki pertimbangan lain, yaitu melindungi kelangsungan industri rokok. “Makanya, kenaikan cukai ini tidak terlalu besar untuk menjaga agar tidak ada pemutusan hubungan kerja di industri ini,” ujar Anwar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News