kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Rosan Bakal Komunikasi dengan Antam, Soal Kepastian 4 IUP Tambang yang Dicabut


Selasa, 29 April 2025 / 15:29 WIB
Rosan Bakal Komunikasi dengan Antam, Soal Kepastian 4 IUP Tambang yang Dicabut
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym. BKPM akan berkomunikasi lebih lanjut dengan Antam, terkait kejelasan dari empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sempat dicabut oleh Bahlil.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi dan hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil dan berkomunikasi lebih lanjut dengan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam, terkait kejelasan dari empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sempat dicabut oleh Menteri BKPM sebelumnya, Bahlil Lahadalia.

"Kita pada intinya, tentunya kan kita ingin supaya IUP yang sudah dikeluarkan ini langsung bekerja dan implementasinya ada," kata Rosan di Jakarta, Selasa (29/04).

Lebih lanjut, Rosan mengatakan akan merinci mengenai rencana Antam untuk empat IUP tersebut jika dikembalikan.

"Kita tentunya belajar lebih lanjut, kami akan bicara juga dengan Antam apa sih rencananya mereka untuk IUP-IUP itu," tambahnya.

Baca Juga: Tekan Impor, Industri Semen Terus Genjot Penggunaan Produk Dalam Negeri

Rosan juga menyebut, pihaknya terbuka berdialog mengenai kelanjutan dari empat IUP yang sempat dicabut pada tahun 2022 lalu.

"Jadi, kita sih pada posisinya selalu terbuka untuk bicarakan apa yang terbaik untuk IUP yang sudah ada ini," katanya.

Asal tahu saja, Menteri BKPM sebelumnya, Bahlil Lahadalia pada periode 2022-2024 tercatat telah mencabut 2.051 IUP dari 2.078 IUP.

Empat diantaranya adalah IUP eksplorasi emas milik Antam yang berlokasi di Oksibil, Pegunungan Bintang, Papua, dengan detail sebagai berikut:

1. SK No. 540/2876/SET Tahun 2010 seluas 49,740 ha, dengan SK BKPM RI No. 622/I/IUP/PMDN/2021 Tahun 2021 berlaku sampai dengan 7/9/2026.

2. SK No. 540/2883/SET Tahun 2010 seluas 49,830 ha, dengan SK BKPM RI No. 234/1/IUP/PMDN/2020 Tahun 2020 berlaku sampai dengan 7/9/2027. 

3. SK No. 540/2884/SET Tahun 2010 seluas 49,920 ha, dengan SK BKPM RI No. 233/1/IUP/PMDN/2020 Tahun 2020 berlaku sampai dengan 7/9/2027.

4. SK No. 540/2892/SET Tahun 2010 seluas 49,830 ha, dengan SK BKPM RI No. 357/1/IUP/PMDN/2021 Tahun 2021 berlaku sampai dengan 29/6/2026. 

Baca Juga: Menteri Investasi Buka-bukaan! Kuartal II Bisa Jadi Banjir Investasi Asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×