Reporter: Kiki Safitri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce) akan mengatasi masalah akses data.
Selama ini pemerintah merasa kesulitan dalam mengakses data dari e-commerce. Padahal data tersebut dibutuhkan dalam mengembangkan peta jalan e-commerce di Indonesia.
"Permasalahan data sudah selesai setelah RPP ini keluar," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin, saat acara Sharing Evaluasi 1 Tahun Perjalanan Peta Jalan e-commerce, Rabu (3/10).
Pemberian data oleh pelaku usaha tersebut dituliskan sebagai kewajiban dalam RPP e-commerce. Data yang diambil akan berasal dari platform penyedia e-commerce.
Meski begitu Rudy menegaskan kewajiban tersebut akan menggunakan cara yang mudah. Hal itu dilakukan untuk tidak mempersulit pelaku usaha.
Rudy bilang PP e-commerce akan setara disahkan oleh presiden. "Target sebelum akhir tahun ini sudah keluar," terang Rudy.
Saat ini pembahasan aturan turunan terus berjalan secara paralel. Sehingga ketika PP tersebut telah resmi aturan turunan akan menyusul dalam waktu yang tidak lama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News