Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sanksi pencabutan izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta berbuntut panjang. Pasalnya, aktivitas bongkar muat komoditas curah di Pelabuhan Marunda terhenti.
Menyusul surat Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda No: AL.308/1/9/KSOP.Mrd/2022 yang ditandatangani KSOP Marunda Patrick Pardede, yang ditujukan kepada Dirut KCN pada 1 Juli 2022.
Akibat penuntupan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Marunda ditaksir menimbulkan kerugian yang cukup besar. ”Perkiraan bisa mencapai puluhan miliar. Ini dampaknya luar biasa karena distribusi pasokan jadi terganggu mengingat yang terkena tidak hanya batubara tetapi barang lainnya,” kata Amir Prasetyo, Direktur Marketing PT KCN, Senin (4/7).
Setidaknya ada 40-an pengusaha pengguna jasa kepelabuhan (tenant) di Terminal Marunda. Terminal Head Indocement Budi Supriat menyayangkan, pemberlakuan kebijakan ini. Menurutnya, terminal KCN merupakan pusat distribusi (hub) batubara yang vital bagi sektor industri di pulau Jawa, khususnya di kawasan Jabodetabek.
Baca Juga: Menyoal Menteri Jadi Pemasar Pelabuhan
"Potensi multiplier effect-nya bisa luar biasa. Pembangunan infrastruktur bisa terganggu, munculnya begitu banyak pengangguran, yang pada akhirnya terhadap ekonomi nasional juga," paparnya.
Terkait isu pencemaran udara, Budi menyatakan pihaknya melihat komitmen dan upaya dari KCN untuk meminimalisir dampak penyimpanan batubara terhadap lingkungan.
"Kalau memang KCN tidak ada upaya ke sana, sudah lama kami meninggalkan KCN," tegasnya.
Protes juga dilayangkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) Humam dari PT Rajawali Surabaya yang mempertanyakan kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta yang memberlakukan sanksi administratif berupa pelarangan sementara bongkar-muat barang.
"Regulatornya (jasa kepelabuhanan) syahbandar (Kantor Kesyahbandaran dan Operasional Pelabuhan/KSOP) bukannya DLH, tapi kenapa malah mereka yang memberi sanksi?" ujar Humam.
Sementara itu, mewakili KSOP Marunda, Koordinator Tata Usaha KSOP Marunda Margono, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat Permohonan Kelonggaran Bongkar Muat Barang Curah Kering Dan Barang Lainnya kepada DLH DKI Jakarta untuk menekan kerugian para tenant non batubara.
"Kami sudah mengirimkan surat tersebut tanggal 2 Juli. Kami berharap (Senin) ada tanggapan (dari DLH)," tandasnya.
Sebagai informasi, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencabut izin lingkungan PT Karya Citra Nusantara (KCN) lantaran tak memenuhi sanksi administratif dalam kasus pencemaran debu batubara di kawasan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Baca Juga: Kemenkomarves Apresiasi Penanaman Mangrove KCN
PT KCN sendiri adalah perusahaan bongkar muat komoditas curah, seperti batu bara dan pasir, yang beroperasi di Pelabuhan Marunda.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pemberian sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022.
Dengan diterapkannya pencabutan izin tersebut, maka aktivitas bongkar muat komoditas curah oleh PT KCN di Pelabuhan Marunda dibekukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News