Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum akan mengubah pendirian soal ketentuan power wheeling yang tidak dimuat dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru Energi Terbarukan (EBET).
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Dadan Kusdiana mengatakan, pemerintah telah memutuskan untuk tidak memasukan skema power wheeling dalam DIM RUU EBET yang telah diserahkan ke DPR RI.
"Posisi pemerintah saat ini tidak ada power wheeling dalam DIM," kata Dadan dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor Ketenagalistrikan dan EBTKE 2022, Selasa (31/1).
Baca Juga: Parlemen Tetap Bahas Skema Power Wheeling di RUU EBET, Ini Alasannya
Dadan melanjutkan, saa ini pembahasan RUU EBET masih terus bergulir. Menurutnya, dalam perjalanannya bisa saja terjadi perubahan terkait posisi pemerintah.
"Apa posisi akan sama dengan sekarang atau nanti berubah, per sekarang tidak ada power wheeling," tegas Dadan.
Saat ini, pembahasan DIM baru memasuki poin 161 dari 574 poin yang perlu dibahas. Jadi, masih diperlukan waktu untuk membahas lebih lanjut beleid tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Maman Abdurrahman meminta pembahasan khusus mengenai skema power wheeling dalam RUU EBET. Menurutnya skema ini merupakan roh dalam pengembangan energi baru terbarukan (EBT).
“Power wheeling ini sempat agak panjang pembahasannya. Saya menyarankan dan meminta pada forum ini nanti kita khusus agendakan membahas power wheeling karena saya dengar di DIM tidak masuk,” ujar Maman dalam Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah kementerian, Selasa (24/1).
Maman berani menyatakan, sebagian besar anggota Komisi VII DPR RI menilai bahwa roh dari RUU EBET ada di skema power wheeling. Menurutnya, apabila skema ini tidak ada, maka tidak ada kemajuan dalam percepatan pengembangan EBT karena undang-undang ini hanya sebatas formalitas semata.
Baca Juga: Pengamat Kritik Skema Power Wheeling dan RUU EBT, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News