kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Saat Kominfo dan WhatsApp perangi hoaks


Senin, 21 Januari 2019 / 21:24 WIB
Saat Kominfo dan WhatsApp perangi hoaks


Reporter: Rezha Hadyan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara bertemu dengan Vice President of Public Policy and Communications WhatsApp, Victoria Grand di kantornya Senin (21/1).

Pertemuan ini membahas langkah nyata untuk mengurangi penyebaran berita bohong atau hoaks yang sangat mudah menyebar melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Upaya pengurangan penyebaran hoaks melalui WhatsApp menjadi perhatian global. World Global Influencer Leader dari empat negara melakukan pembahasan dengan pihak WhatsApp untuk mewujudkan langkah pengurangan penyebaran hoaks.

"Menkominfo Rudiantara menjadi pihak yang mewakili Indonesia pada pembahasan tersebut," kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Kontan.co.id.

Menurut Ferdinandus, salah satu langkah yang akan dilakukan untuk mengurangi penyebaran hoaks melalui WhatsApp adalah pembatasan jumlah forward pesan yang telah dibahas sejak kuartal ketiga tahun 2018. Adapun beta test fitur itu telah dilakukan sejak dua bulan terakhir.

Fitur pembatasan forward pesan melaui WhatsApp akan mulai berlaku efektif pada tanggal 21 Januari 2019 waktu Los Angeles atau tanggal 22 Januari 2019 Pukul 12.00 Waktu Indonesia Bagian Barat. Namun, pembatasan jumlah forward pesan pada aplikasi Whatsapp baru berlaku untuk pengguna sistem operasi Android. Untuk IOS sedang dalam proses pengembangan.

"Menkominfo Rudiantara mengapresiasi langkah WhatsApp untuk mengurangi penyebaran konten negatif di platform pesan instan itu," ungkap Ferdinandus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×