Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Edhy Prabowo resmi mencabut larangan ekspor benih lobster era Susi Pudjiastuti. Dicabutnya aturan era Susi itu ditandai dengan peraturan menteri (Permen) yang baru, yakni Permen KP Nomor 12/Permen-KP/2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.), di Wilayah Negara Republik Indonesia. Aturan baru tersebut diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 2020.
Dalam salinan Permen sesuai aslinya yang diakses dari laman resmi KKP, Jumat (8/5/2020), ekspor dan budidaya lobster dibolehkan dengan berbagai ketentuan. Dalam pasal 5 beleid menyebut, pengeluaran benih bening lobster (Puerulus) dengan harmonized system code 0306.31.10 dari wilayah RI dapat dilakukan dengan beberapa ketentuan.
Baca Juga: Edhy Prabowo janjikan sejumlah revisi peraturan menteri soal perikanan akan terbit
Setidaknya, ada 10 poin yang mengatur hal ini. Poin pertama, kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai hasil kajian dari Komnas Kajiskan yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap. Poin kedua, eksportir harus melaksanakan kegiatan pembudidayaan lobster di dalam negeri dengan melibatkan masyarakat atau pembudidaya setempat berdasarkan rekomendasi direktorat jenderal di perikananan budidaya.
Baca Juga: Buka keran ekspor benih lobster, Edhy Prabowo tunggu restu Jokowi
Nantinya eksportir yang telah berhasil membudidayakan lobster ditunjukkan dengan sudah panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan 2 persen lobster dari hasil budidaya dengan ukuran sesuai hasil panen.
Poin ketiga, pengeluaran benih bening lobster dilakukan melalui bandara yang telah ditetapkan oleh badan yang nenyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang karantina ikan, sebagai tempat pengeluaran khusus benih bening lobster.
Baca Juga: Effendi Gazali menantang Susi diskusi terbuka soal polemik lobster
Benih bening lobster diperoleh dari nelayan kecil penangkap benih yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan benih bening lobster. Waktu pengeluarannya dilaksanakan dengan mengikuti ketersediaan stok di alam yang direkomendasikan oleh Komnas Kajiskan dan ditetapkan ditjen terkait.