Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Penangkapannya dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan ikan bersifat pasif. Penangkapnya pun akan ditentukan. Eksportir harus terdaftar di direktorat jenderal terkait. "Penetapan kuota lokasi penangkapan benih bening lobster yang dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setiap tahun," sebut aturan itu.
Di pasal 6, kegiatan pengeluaran benih bening lobster dari RI diwajibkan membayar bea keluar atau PNBP per satuan ekor benih. Sementara pasal 9, penangkapan atau pengeluaran lobster, kepiting, dan rajungan untuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dapat dilakukan setelah mendapat izin.
Baca Juga: Menteri KKP: Revisi Permen 56/2016 soal lobster tunggu persetujuan Presiden Jokowi
Ditolak Susi
Sebelum aturan baru keluar, banyak polemik soal ekspor benih lobster. Para pengamat hingga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kerap bersuara menentang rencana Menteri Edhy yang membuka keran ekspor benih lobster. Susi menyebut, lobster sangat bernilai ekonomi tinggi sehingga kelestariannya perlu dijaga. Apalagi, Indonesia telah dianugerahi laut yang luas dan kaya sumber daya.
Dia pun menyebut hendaknya manusia tidak boleh tamak alias serakah karena tergiur dengan harganya yang mahal itu, utamanya harga benih lobster yang melonjak drastis di pasar luar negeri.
Baca Juga: Susi Pudjiastuti bertemu Erick Thohir, ada apa ya?
"Lobster yang bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menual bibitnya; dengan harga seperseratusnyapun tidak. Astagfirulah .. karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya," tulis Susi Pudjiastuti dalam akun twitternya.
Menurut Susi, lobster bisa bernilai harga tinggi. Lobster dengan berat kurang lebih 400-500 kilogram dibanderol dengan harga Rp 600.000 sampai Rp 800.000. Sedangkan bila diekspor ke Vietnam, harganya lebih murah. Harga 1 bibit hanya berkisar Rp 100.000 sampai Rp 130.000.