kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.827.000   -10.000   -0,35%
  • USD/IDR 17.049   32,00   0,19%
  • IDX 7.048   -43,45   -0,61%
  • KOMPAS100 972   -4,90   -0,50%
  • LQ45 716   -1,68   -0,23%
  • ISSI 251   -1,25   -0,50%
  • IDX30 389   -0,10   -0,03%
  • IDXHIDIV20 487   -1,85   -0,38%
  • IDX80 110   -0,59   -0,54%
  • IDXV30 135   -0,95   -0,70%
  • IDXQ30 127   0,03   0,02%

Saham dwiwarna pemerintah di Holding Migas dikritik


Senin, 15 Januari 2018 / 10:26 WIB
ILUSTRASI. PENINGKATAN KEBUTUHAN BBM


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembentukan holding BUMN migas semakin jelas. Pemerintah telah menetapkan skema holding BUMN migas yaitu dengan melakukan imbreng saham pemerintah di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) ke PT Pertamina (Persero).

Hanya saja, jumlah saham pemerintah yang sebesar 57% di PGN tidak seutuhnya diserahkan ke Pertamina. Pemerintah masih memegang satu saham seri A atau biasa disebut dwiwarna. 

Melalui saham dwiwarna, pemerintah melalui Kementerian BUMN masih memegang kendali layaknya pemegang saham mayoritas. Namun Anggota Komisi VI DPR, Inas Nasrullah mengkritik langkah pemerintah memegang saham dwiwarna.

Menurut Inas, pemerintah seharusnya tidak memegang kendali melalui satu saham dwiwarna. Sebab saham PGN juga ada yang dikuasai oleh publik.

"Apakah pemegang saham lain nyaman pemerintah punya saham 1% tapi bisa memiliki kendali di PGN. Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang karena ada saham publik. Saham terbesar Pertamina tapi dengan satu saham, pemerintah punya kewenangan yang besar," jelas Inas ke KONTAN pada Minggu (14/1).

Inas menyebut pemerintah seharusnya memiliki kendali terhadap PGN melalui Pertamina, bukan melalui saham dwiwarna.

Apalagi menurut Inas, saham dwiwarna alias golden share ini tidak diatur dalam Undang-Undang BUMN. Untuk itu, pemerintah dengan DPR seharusnya membuat memasukan aturan mengebai saham dwiwarna ini ke dalam UU BUMN terlebih dahulu.

"Saham 1% golden share payung hukumnya dimana? Di atasnya (PP 72/2016) tidak ada. Di UU BUMN baru itu harus dimasukkan," katanya.

Di sisi lain, Inas mengapresiasi langkah pemerintah untuk menggabungkan PGN dan Pertagas. Menurutnya, jika Pertagas diimbrengkan ke PGN, maka bisa membawa keuntungan bagi Pertamina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×