kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.360.000   29.000   1,24%
  • USD/IDR 16.592   -8,00   -0,05%
  • IDX 8.171   -55,87   -0,68%
  • KOMPAS100 1.122   -0,22   -0,02%
  • LQ45 786   -2,35   -0,30%
  • ISSI 293   -1,47   -0,50%
  • IDX30 410   -1,82   -0,44%
  • IDXHIDIV20 463   0,48   0,10%
  • IDX80 124   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 133   0,43   0,32%
  • IDXQ30 129   0,46   0,36%

Salim Ivomas Pratama (SIMP) alokasikan belanja modal untuk hal ini


Jumat, 17 Juli 2020 / 15:50 WIB
Salim Ivomas Pratama (SIMP) alokasikan belanja modal untuk hal ini
ILUSTRASI. perkebunan kelapa sawit PT Salim Ivomas Pratama Tbk SIMP. Foto: Dok simp


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan agribisnis, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) menyatakan akan memprioritaskan investasi belanja modal ke sejumlah aspek yang punya potensi pertumbuhan.

Pada 16 Juli 2020, SIMP menggelar Rapat Umum Pemegang Tahunan (RUPST) yang menyetujui laporan tahunan Direksi mengenai kegiatan usaha dan kinerja keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Baca Juga: Ini 5 miliarder Indonesia yang kaya raya berkat sawit

Dalam keterangan resmi, Direktur Utama Grup SIMP, Mark Wakeford menyatakan, perusahaan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pemegang saham atas kepercayaan dan dukungan yang terus menerus untuk seluruh upaya grup SIMP.

"Grup SIMP akan terus memprioritaskan investasi belanja modal pada aspek yang memiliki potensi pertumbuhan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/7).

Baca Juga: CPO Masih Diselimuti Awan Mendung, Ini Rekomendasi Saham AALI, LSIP, SIMP, dan SGRO

Selain itu, Mark Wakeford juga memaparkan SIMP akan fokus pada upaya pengendalian biaya, peningkatan produktivitas, pengelolaan kegiatan usaha secara cermat yang selaras dengan kondisi ekonomi dan pasar serta pengelolaan kegiatan operasi secara berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×