Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pemerintah memperbolehkan kembali mudik lebaran bagi warga yang ingin pulang ke kampung halamannya. Pengusaha kapal menyambut gembira kebijakan tersebut dengan mempersiapkan armada kapal untuk ritual mudik yang biasa berlangsung jelang Hari Raya Idul Fitri.
Ketua Umum DPP Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 69 armada di Pelabuhan Merak untuk mengangkut calon pemudik.
Budi menuturkan, seluruh anggota Gapasdap telah melakukan persiapan baik dari armada teknis kapal, kelayakan, perawatan termasuk docking dengan baik. Kesiapan lain yaitu dengan melakukan koordinasi intensif dengan direktorat jenderal perhubungan darat terkait kesiapan angkutan mudik Lebaran.
Baca Juga: Berencana Liburan dan Mudik Lebaran? Simak Tarif Tol Trans Jawa Ini
“69 armada kapal ini yang sudah melalui proses perawatan dan peningkatan layanan melalui penerapan Standard Operating Prosedur (SOP) untuk kepuasan penumpang serta tetap menjaga Protokol kesehatan,” tutur Budi pada Kontan.co.id melalui pesan tertulis, Minggu (10/4)
Walaupun belum sepenuhnya pulih akibat pandemi, Budi mengaku kebijakan mudik ini merupakan angin segar bagi pelaku usaha perjalanan. Dia menyebutkan, sejak awal pandemi terdapat penurunan jumlah penumpang hingga sekitar 75 persen.
"Di awal pandemi kami mengalami penurunan hingga 75 persen. Alhamdulillah ada peningkatan sedikit di tahun 2021. Semoga di tahun 2022 ini, pemerintah komitmen tidak melakukan pembatasan, pandemi ini membaik, mudah-mudahan betul bisa kita layani dengan baik," kata Khoiri
Selain itu, khoiri menyebutkan tidak ada kenaikan tarif transportasi pada angkutan industri penyeberangan. Sedangkan di beberapa moda angkutan lainnya seperti kereta api dan pesawat terbang terdapat kenaikan tarif lebih dari 2-3 kali lipat.
Baca Juga: Kementerian PUPR Pastikan Kesiapan Jalan Tol dan Jalan Nasional Untuk Mudik Lebaran
Khoiri Soetomo mengusulkan adanya kenaikan tarif angkutan penyeberangan antar provinsi sebesar 24 persen, sesuai Keputusan Menteri (KM) nomor 92 tahun 2020 yang akan berlaku tanggal 01 Mei 2020. Seharusnya, ada pengawasan dan evaluasi besaran tarif setiap enam bulan sekali.
Menurut Khoiri, hal itu belum berjalan sesuai Peraturan Menteri (PM) nomor 66 Tahun 2019 pasal 19. “Kami mohon pemerintah juga memperhatikan industri angkutan penyeberangan yang punya fungsi angkutan umum masal sekaligus fungsi infrastruktur yang sama dengan moda transportasi lainnya,” tambah Khoiri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News