kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   -15.000   -0,54%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Sambut stimulus, Jakarta Garden City jual rumah New Shinano Precast dengan diskon


Selasa, 16 Maret 2021 / 10:56 WIB
Pembangunan perumahan klaster New Shinano Precast di Jakarta Garden City yang dikembangkan Modernland Realty.


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perumahan skala kota (township) Jakarta Garden City yang dikembangkan PT Mitra Sindo Sukses (anak usaha PT Modernland Realty Tbk) siap menangkap peluang dari beberapa stimulus yang diluncurkan pemerintah untuk menggerakkan sektor properti yang mengalami kelesuan akibat pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, pemerintah kembali memberikan insentif pada sektor properti dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya dibebankan kepada konsumen untuk properti berjenis rumah tapak dan rumah susun dengan batasan harga jual maksimal Rp 5 miliar.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21 tahun 2021. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah akan menanggung seluruh atau 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Baca Juga: Anak usaha Modernland Realty (MDLN) sudah menjual 80% Apartemen Cleon Park

Selain itu, Pemerintah juga memberikan insentif dengan menanggung setengah atau 50% PPN untuk harga jual rumah lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.

Ketentuan ini berjalan enam bulan, selama periode 1 Maret hingga 30 Agustus 2021. Adapun, persyaratan diberikannya insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap serah terima pada periode pemberian insentif.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) juga turut memberikan relaksasi dengan menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan.

Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku mulai dari 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

“Sektor properti memang harus diberikan stimulus karena memiliki multiplier efek paling besar. Kami optimistis stimulus yang diluncurkan pemerintah bisa mendorong demand side dan menstimulasi orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah,” ujar Helen Hamzah, Marketing Director Urban Development PT Modernland Realty Tbk dalam keterangan resminya, Selasa (16/3).

Saat ini, Jakarta Garden City sedang memasarkan dan mempercepat pembangunan rumah di klaster New Shinano Precast sehingga masyarakat bisa membeli rumah type tersebut dengan mendapatkan stimulus dari pemerintah berupa pembebasan PPN 10%.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×