kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.534.000   17.000   1,12%
  • USD/IDR 15.920   -50,00   -0,32%
  • IDX 7.465   11,46   0,15%
  • KOMPAS100 1.135   -0,58   -0,05%
  • LQ45 891   0,04   0,00%
  • ISSI 228   1,25   0,55%
  • IDX30 457   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 549   2,31   0,42%
  • IDX80 130   -0,08   -0,06%
  • IDXV30 133   -0,46   -0,35%
  • IDXQ30 151   0,43   0,29%

Sampai Kapan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Ini Jawaban Menko Airlangga


Jumat, 08 November 2024 / 03:45 WIB
Sampai Kapan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Ini Jawaban Menko Airlangga
ILUSTRASI. Menko Airlangga mengatakan, pemerintah masih menunggu Apple memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih melarang jual dan beli produk ponsel pintar iPhone 16 di Indonesia. 

Lantas, sampai kapan iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia? 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah masih menunggu Apple memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk iPhone 16. 

Oleh karenanya, imbuh Airlangga, masih belum dapat dipastikan kapan pemerintah bisa memberikan izin edar kepada produk ini sehingga dapat diperjualbelikan di Indonesia. 

"Terkait dengan iPhone, nanti kita lihat TKDN," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

Dia mengungkapkan, pemerintah akan terus mendorong agar Apple dapat memenuhi ketentuan TKDN yang berlaku agar pemerintah bisa memberikan izin edar iPhone 16. 

"Tentu akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan," ucapnya. 

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya terus memantau isu peredaran iPhone 16. 

Baca Juga: Penjualan iPhone 16 Dilarang, Ini yang Dilakukan Kemendag untuk Awasi Peredaran

Pasalnya, hingga saat ini, Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk ponsel terbaru keluaran Apple tersebut. 

Febri mengungkapkan, produk iPhone 16 yang merupakan bawaan penumpang, awak, atau melalui pos serta tidak diperjualbelikan secara aturan boleh masuk ke Indonesia. Sehingga, iPhone yang sudah masuk itu hanya terbatas untuk pemakaian pribadi penumpang.

“Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri Perindustrian, seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," jelas Febri, dilansir siaran pers Kemenperin, Jumat (25/10/2024). 

Febri menjelaskan, pada dasarnya iPhone 16 masuk kategori barang postel (pos dan telekomunikasi) yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. 

Meski demikian, jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang. Aturan tersebut juga menjelaskan bahwa barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk kewajiban TKDN sebesar 35 persen. 

Baca Juga: Nasib iPhone 16 Tak Menentu, Peta Persaingan Pasar Smartphone Berpotensi Berubah



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×