Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
"Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Febri.
Kemenperin memperkirakan, pada periode Agustus-Oktober 2024 sebanyak kurang lebih 9.000 unit seri iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dan telah membayar pajak.
Ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal, tetapi akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” pungkasnya.
Tonton: Penjualan iPhone 16 Dilarang, Ini yang Dilakukan Kemendag untuk Awasi Peredaran
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sampai Kapan iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia? Ini Kata Menko Airlangga"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News