Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Dupla Kartini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Saat ini pemerintah terus mengejar pencapaian target pendapatan dari sektor pajak. Namun, hal ini juga yang dinilai banyak menghambat masuknya investor asing ke tanah air, khususnya di industri properti.
Lucy Rumantir, Senior Technical Advisor Savills Indonesia mengatakan, salah satu yang menghambat adalah terlalu banyak skema pajak yang dibebankan kepada pengembang. Di luar negeri, para pengembang hanya dibebankan pajak yang berkaitan dengan penghasilan saja.
"Investor asing masuk itu dikenakan pajak barang mewah, pajak barang super luxurious, tax yang aneh-aneh seperti itu kan tidak ada di luar, adanya sales tax, nah itu yang menghambat mereka," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/11).
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan bisa melakukan simplifikasi untuk skema pajak kepada para pengembang. Apalagi investor asing saat ini memang sudah mengarahkan tujuan investasinya ke negara-negara di Asia Tenggara, sehingga jangan sampai Indonesia malah tidak bisa memanfaatkan potensi tersebut.
"Sebetulnya pajak-pajak itu yang harus disimplifikasi pemerintah supaya investor asing tidak bingung," lanjutnya.
Saat ini, memang ada tipe dua investor asing yang masuk ke Indonesia. Pertama, adalah yang menyasar kelas menengah atas dengan membangun proyek di tengah kota. Kedua, adalah mereka yang menyasar kelas menengah yang menyasar di sektor pinggiran.
"Itu yang masuk kelas menengah juga biasanya menggandeng pengembang lokal, jadi mereka tidak bangun sendiri," kata Lucy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News