kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Sebelum dilarang, pekerja bisa cairkan / klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, ini caranya


Selasa, 05 Oktober 2021 / 05:40 WIB
Sebelum dilarang, pekerja bisa cairkan / klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, ini caranya


Sumber: Kompas.id | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah berencana melarang peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mencairkan / klaim dana jaminan hari tua (JHT) sebelum usia pensiun. Sebelum larangan tersebut tiba, mari simak cara mencairkan / klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek.

Seperti diketahui, peserta BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek berhak mencairkan / klaim sebagian dana JHT dalam kondisi tertentu. Salah satunya adalah usia kepesertaan minimal 10 tahun. 

Namun, kini Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyiapkan aturan yang melarang pekerja / buruh mencairkan / klaim dana JHT sebelum usia pensiun. Rencana ini ditargetkan berlaku efektif pada tahun 2020.

Larangan penarikan JHT di BP Jamsostek bagi korban PHK itu dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: Tak bisa ambil JHT, korban PHK bisa dapat uang tunai 6 bulan, ini aturannya

Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, melalui merevisi Permenaker No 19 Tahun 2015, pegawai yang terkena PHK tidak akan bisa lagi mencairkan atau klaim JHT BP Jamsostek. "Pada hakikatnya, JHT adalah tabungan masa tua, jadi pemerintah akan kembalikan sesuai fungsinya," ujar dia, Selasa (28/9)

Nah, sebelum larangan pencairan / klaim JHT berlaku, saat ini pekerja / buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek bisa memanfaatkan fasilitas tersebut. Bagi yang ingin mengajukan klaim kepada BPJS Ketenagakerjaan ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan.

Misalnya untuk klaim JHT, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bisa mengajukan di antaranya mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK), kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian dari 10 persen atau 30 persen.

Syarat lain pencairan JHT adalah karena pemohon klaim akan meninggalkan Indonesia untuk selamanya. Ini berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga: ​Cara dan syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2021 secara online

Mengutip pemberitaan Kompas.com, syarat / dokumen untuk mencairkan / mengajukan klaim JHT bagi yang mengundurkan diri, terkena PHK dan WNI yang ingin keluar dari Indonesia yakni:

  • Kartu kepesertaan BP Jamsostek
  • e-KTP atau KTP elektronik
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya.

Bagi peserta BP Jamsostek yang pensiun, pengajuan klaim JHT selain dokumen di atas, juga dibutuhkan surat keterangan pensiun. Kemudian, untuk pengajuan klaim JHT 10 persen, perlu melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja. Pengajuan klaim JHT 10 persen ini bakal dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Adapun untuk pengajuan klaim JHT sebesar 30 persen, syarat tambahan klaim JHT selain surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti dari perusahaan, juga diperlukan dokumen perbankan serta buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Sementara bagi WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI, dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT adalah Kartu kepesertaan BP Jamsostek, paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), buku tabungan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja, serta NPWP.

Cara pencairan / klaim JHT Jamsostek

Terdapat dua cara untuk mencairkan / mengajukan klaim JHT, pertama langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (offline) dan klaim secara daring (online). Bagi yang ingin mengajukan klaim JHT secara fisik atau offline berikut prosedurnya:

  1. Persiapkan dokumen asli sesuai kriteria peserta.
  2. Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi Kantor Cabang BP Jamsostek.
  3. Scan kode batang (QR Code) yang terdapat di kantor cabang.
  4. Isi data pada kolom yang tersedia.
  5. Unggah dokumen persyaratan klaim.
  6. Dapatkan notifikasi atau informasi pemberitahuan pengajuan klaim berhasil dilakukan.
  7. Perlihatkan notifikasi pengajuan klaim yang berhasil tersebut kepada petugas agar mendapat nomor antrean.
  8. Petugas akan memanggil nomor antrean untuk verifikasi wawancara.
  9. Dapatkan tanda terima pengajuan berkas klaim.
  10. Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  11. Terakhir, peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang didaftarkan.

Cara pengajuan klaim JHT secara online

Di masa pandemi ini, BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melayani pengajuan klaim JHT secara daring / online. Cara pengajuan klaim JHT online sebagai berikut:

  1. Lakukan registrasi melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data pada halaman situs tersebut.
  3. Unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (Mb).
  4. Dapatkan konfirmasi data pengajuan, kemudian klik Simpan.
  5. Lalu, tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email pengaju.
  6. Petugas akan menghubungi dan memverifikasi melalui sambungan video call.
  7. Peserta akan menerima saldo JHT di rekening yang terdaftar.

Demikian cara dan syarat dan mencairkan / klaim JHT di BP Jamsostek secara online maupun offline. Namun, sesuai fungsinya, lebih baik dana JHT dicairkan saat usia pensiun mendatang.

Selanjutnya: JHT tak bisa diambil, buruh yang di-PHK bisa dapat JKP, ini syarat dan caranya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×